Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Fiqih Puasa › Re:Fiqih Puasa
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
menurut Madzhab Imam Syafii dan Imam Hanbali bahwa diwajibkan bagi yg menyusui atau hamil untuk meng Qadha puasanya lalu dibarengi dengan memberi makan orang miskin (fidyah)
menurut Madzhab Imam Hanafi hanya meng Qadha saja tanpa fidyah, menurut madzhab Maliki bagi yg hamil meng Qadha saja tanpa fidyah dan bagi yg menyusui Qadha dan fidyah. (Aunul Ma\’bud)
jika yg anda maksud : \"risau akan dirinya sendiri\" adalah ia disaksikan oleh para medis bahwa akan sangat membahayakannya atau akan mengancam kematian atasnya jika ia berpuasa, maka ia Qadha saja tanpa fidyah,
mengenai komisi, selama hal itu berupa jasa, maka boleh saja bahkan ada hak bagnya mendapatkannya karena hal itu jasa, jika bukan merupakan jasa maka tak ada kewajiban ia mendapat bagian.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam