Home Forums Forum Masalah Fiqih FOREX Re:FOREX

#93560889
mfd
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban dari Habibana yang sudah ada di forum, mengenai Forex (perdagangan saham online) :

[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya kemuliaan Lailatulqadar semoga melimpah kepada anda dan keluarga,

saya masih mengumpulkan data data dari dalam dan luar negeri untuk membahas masalah baru ini, ada beberapa pendapat yg mengharamkan karena ada unsur riba, ada pendapat memperbolehkan dengan alasan itu adalah modal saham, namun yg saya masih belum jelas apakah hal itu sah sebagai Tijarah /perdagangan yg diakui oleh syariah islam atau tidak?, dan jalan tengah dari kedua pendapat ini manakah yg lebih dominan untuk diikuti, saya butuh mengadakan penelitian lebih mendalam dalam hal ini, dan waktu saya sangat sempit sekali.

Insya Allah dalam beberapa hari ini jawaban telah saya simpulkan.

wallahu a\’lam[/quote]

[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya kemuliaan hari hari puncak kemuliaan Ramadhan semoga melimpah kepada anda dan keluarga,

mengenai saham ini terdapat Ikhtilaf dalam madzhab Imam Syafii, namun kita dapat mengambil pendapat Imam Nawawi (yg juga bermadzhabjkan syafii) dengan dikiaskan pada Mu\’aathaah, yaitu suatu perjanjian dagang yg tidak menggunakan akad dan pertemuan, menurut Imam Nawawi keseluruhan macam perdagangan sah dengan cara Mu\’aathaah, namun sebagian besar Fuqaha Madzhab syafii mengatakan bahwa Mu\’aathaah hanya untuk hal hal yg tidak berharga, seperti barang barang murah.

namun jelas kita dapat mengambil pendapat Imam Nawawi rahimahullah yg juga seorang muhaddits besar, bahwa Mu\’athaah di sahkan dalam segala jenis perdagangan, termasuk diantaranya syirkah (serikat modal dagang/bursa saham)

wallahu a\’lam
[/quote]
Berikut Linknya :
[url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=1438&lang=en#1438[/url]