Home › Forums › Forum Masalah Umum › Fungsi masjid › Re:Fungsi masjid
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesucian malam malam akhir di bulan ramadhan semoga melimpah kepada anda dan keluarga,
1. mengenai penggunaan masjid sebagai ruangan akad nikah tentunya boleh boleh saja, menjamu tamu akad nikah pun demikian, namun masuknya wanita yg haid tentunya haram hukumnya, mengenai masuknya orang non muslim ke masjid maka merupakan hal yg diperbolehkan, sebagaimana diriwayatkan bahwa Rasul saw mengikat seorang kafir di salah satu tiang di masjid nabawiy untuk melihat bagaimana ibadahnya muslimin hingga akhirnya ia masuk islam, walaupun ada ikhtilaf ulama yg mengatakan bahwa kebolehan masuk masjid adalah bila diharapkan keislamannya.
mengenai ruangan aula, ini berbeda hukumnya dengan masjid, boleh saja dimasuki wanita haid, namun mesti dibedakan pula dari ucapan si pewakafnya, bahwa mewakafkan untuk masjid atau untuk aula?, misalnya ia mewakafkan sebagian untuk masjid dan sebagian untuk aula, maka bolehlah aula ini digunakan lebih leluasa daripada masjid,
namun bila tidak dibedakan fungsinya dari pewakafnya, yaitu sekedar untuk masjid saja maka tak bisa dipakai aula, dan bila ia mewakafkan untuk aula saja maka tak boleh dipakai sebagai masjid.
namun biasanya setiap pewakaf masjid itu mewakafkan tanah untuk masjid dan kebutuhannya, misalnya toilet, gudang, tempat sampah, aula dll.
lantai dua masjid tak bisa dijadikan aula, karena yg diatas masjid adalah masjid dan yg dibawah masjid boleh dijadikan aula, demikian pendapat madzhab syafii dan sebagian madzhab lainnya.
Fungsinya pun berbeda, aula boleh dipakai shalat jumat dan Ied dan tak boleh dipakai I?tikaf,
bila jamaah di masjid sudah penuh dan bersambung ke aula atau jalanan atau lainnya, maka Jum?atnya sah, dengan syarat ada jalan yg menyambungkan aula itu ke masjid yg makmum dapat mencapainya tanpa harus mundur dari shafnya. Bila makmum harus mundur dari shafnya untuk mencapai imam maka shalat jamaah nya tidak sah.
Seandainya makmum shalat diluar masjid dan dikirinya/kanannya atau depannya ada pintu menuju tempat Imam maka sah shalatnya, tapi bila makmum shalat dan pintu menuju imam ada di belakangnya, atau kiri belakang/kanan belakang, maka shalat jamaah nya tidak sah.
2. kita dapat mengambil makna yg jelas, bahwa kata ?Masjid? adalah diambil dari kalimat sujud, Masjid berarti tempat bersujud. Dan masjid diikat pula dg persyaratan tidak boleh dimasuki wanita wanita yg haid, lelaki yg junub, tidak pula boleh buang air besar dan kecil di masjid, masjid adalah Baitullah, rumah suci, dan inilah fungsi masjid, memang boleh pula digunakan untuk rapat mengenai kemaslahatan muslimin, atau akad nikah, walaupun Rasul saw tidak memerintahkan akad nikah di masjid, tidak pula memerintahkan pertemuan muslimin harus di masjid, walaupun Rasul saw berkumpul dg sahabatnya di masjid namun tidak ada perintah untuk harus di masjid, maka tentunya ada batas batasnya yg jelas, karena terikat dengan banyak persyaratan sebagaimana saya sebutkan diatas, kembali pada fungsi utamanya adalah rumah ibadah.
Demikian saudaraku yg kumuliakan,
Wallahu a?lam