Home Forums Forum Masalah Fiqih hadits dan hafalan Re:hadits dan hafalan

#193882200
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
Alhamdulillah keadaan saya dalam afiah dan rahmah semoga andapun demikian

1. tidak berdosa jika tidak sengaja saudaraku, dan manusia tidak terlepas dari kesalahan kecuali para nabi, untuk menjaga hadits2 tidak terlupa, maka sering2 mengulangnya, namun jika banyak hafalan hadits maka semakin sulit menjaganya untuk tidak salah sama sekali, terlebih lagi jika saat melafadzkannya hati kita / fikiran kita sedang fokus pd hal lain atau tersibukkan pada hal lain,
atau tenggelam dalam kedalaman makna hadits tsb, jangankan hadits, ayatpun bisa terbata bata karena hati terdesak dg dalamnya makna yg kita lafadzkan, maka semua hal itu ma\’dzur dan dimaafkan selama tak disengaja.

terus terang saja saya sering mengalami itu, terkadang saat saya mengucap ayat atau hadits saya terbata bata, bisa karena lupa, bisa karena terdesak pd fikiran lain / kesibukan lain, bisa karena terdesak oleh kedalaman makna ayat / hadits tsb.

semoga Allah swt mengampuni hamba.

2. syarat sah nya adalah mayyit seorang muslim, belum dimandikan, dan wafat bukan dalam perang fi sabilillah sebagai syuhada.

Rukunnya adalah menyeluruhkan air suci kepada segenap tubuhnya.

Tatacaranya secara sunnah adalah memulai dengan mewudhukannya, lalu memulai dengan bagian kanan dari tubuhnya, dan kemudian kiri tubuhnya, air untuk memandikan dicampur dengan daun sidir (bidara), setelah selesai maka diulang demikian hingga 3X, atau 5X atau 7X, dan pada kali yg terakhir dicampur dengan kafur. (shahih Bukhari hadits no.1196)
Para fuqaha menambahkan, adalah mengurut dada dan perutnya kebawah, untuk berusaha pelahan lahan mengeluarkan kotoran yg masih tersimpan di perutnya, lalu membersihkan tubuhnya dan Qubul dan Dubur dengan kain basah, lalu membersihkan giginya, menyiwakinya, lalu mebersihkan hidungnya dan telinganya, lalu baru mewudhukannya, lalu memandikannya.

sunnah menggunakan wewangian pada mayyit bila selesai dimandikan sebelum dikafani

Bagi yg memandikantak ada syarat tertentu, boleh bahkan dimandikan oleh anak anak dibawah umur dewasa, bahkan dijelaskan oleh Imam Arramly diperbolehkan dimandikan oleh Jin pun sah, namun disunnahkan adalah keluarga terdekat, dan hukum memandikan jenazah muslim adalah fardhu kifayah.

3. balasan rindu pada Rasul saw adalah dirindukan oleh Rasul saw. demikian saudaraku.

4. nama itu mulia dan luhur saudaraku, semoga putra yg membawa keberkahan dan menjadi kebanggaan ayah bundanya dunia dan akhirat, amin

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a\’lam