Home Forums Forum Masalah Fiqih Hukum memakai cincin Re:Hukum memakai cincin

#77472937
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Keindahan Anugerah Nya swt semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. Rasul saw diriwayatkan pada shahih Bukhari memakainya di kiri, namun hasan dan husein ramemakainya di kanan, namun Guru Mulia kita memakainya di kanan karena terkait hadits beliau saw bahwa Rasul saw menyukai bagian kanan pada segala perbuatannya daripada kiri, dan Guru Mulia kita sesekali memakai di kiri, untuk menghargai dan mengamalkan pula riwayat bahwa beliau saw memakai di kiri

2. saudaraku, anda salah faham, anda lihat keterangan jawaban saya diatas, yg ditanyakan oleh saudari silvi adalah : [b]Apakah ada hadist dan hukumnya bagi kaum leleki yang memakai cincin emas putih?[/b]

yg ia tanyakan adalah emas putih, saya jawab : [b]tak ada hadits menyebutkannya, namun telah sepakat para ulama dan Muhadditsin bahwa yg diharamkan bagi pria adalah emas, dan emas dalam bahasa Arab adalah Dzahab, dan Dzahab adalah emas yg berwarna kuning[/b]

maksudnya emas putih tak ada dalil yg mengharamkannya, dan sepakat para ulama akan hal ini.
mengenai emas kuning (dzahab) telah jelas larangan syariahnya teriwayat pada shahih Bukhari, shahih Muslim dll.

mengenai emas putih maka pria boleh memakainya, sebab bukan Dzahab dalam pengertian syariah yaitu emas kuning.

emas putih adalah logam mulia, sebagaimana tembaga, timah, atau mungkin zamrud, atau batu mulia dan logam mulia lainnya, bukan emas dalam syariah.

emas dalam syariah adalah yg dipakai sebagai alat jual beli (alat tukar) dinar,dll.

3. saudaraku, yg diharamkan adalah dzahab, bukan logam mulia, dzahab dalam bahasa arab bukan emas putih, tapi emas kuning.

4. perak walau kadarnya tinggi tidak diharamkan.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a\’lam