Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Izin istri › Re:Izin istri
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kemuliaan Bulan Rasulullah saw ini semoga selalu menerangi hari hari anda dalam kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. dalam syarat sah nikah tidak disyaratkan izin pada istri bagi yg akan berpoligami, maka poligami tanpa izin istri sah pernikahannya dari segi syariah, namun alangkah baiknya ia izin pada istrinya, walaupun bukan syarat sah namun selayaknya ia memberi kabar pada istrinya, dan mengemukakan alasan2nya.
Istri Barra\’ bin Muawwir ra berkata kepada Rasul saw : aku syaratkan pada suamiku agar jangan menikah lagi!, maka Rasul saw bersabda : ucapan itu tidak benar
(Riwayat imam Tabrani dan periwayatnya shahih, majmu? zawaid Juz 4 hal 255)
2. poligami bisa menjadi haram, atau makruh, atau mubah, atau sunnah, atau wajib.
namun hukum asalnya adalah sunnah,
Rasulullah saw berpoligami, demikian pula Abubakar shiddiq ra, demikian pula Umar bin Khattab ra, demikian pula Utsman bin Affan ra, demikian pula banyak para sahabat radhiyallahu\’anhum ajma\’in.
3. cemburu selalu terjadi bahkan pada istri istri Rasul saw, karena cemburu datang dari cinta, dan kecemburuan mereka tidak keluar dari norma norma syariah, suatu waktu Rasul saw sedang dirumah Aisyah ra, maka datanglah makanan kiriman dari salah seorang istri Rasul saw yg lain untuk Rasul saw, maka Aisyah ra cemburu dan tersinggung, maka ia menumpahkan mangkuk makanan itu hingga pecah,
Rasul saw membenahinya seraya tersenyum.., lalu mengambil mangkuk yg baru, dan mengembalikannya pada istrinya yg mengirim makanan,
Aisyah ra yg memecahkan mangkuk itu maka ia harus kehilangan satu mangkuk barunya untuk mengganti yg pecah, dan Nabi saw melakukan itu dg tenang dan bijaksana tanpa marah dan emosi.
Demikian saudaraku yg kumuliakan,
Wallahu a’lam