Home › Forums › Forum Masalah Umum › jumlah rakaat tarawih › Re:jumlah rakaat tarawih
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur\’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. hukum tarawih 8 rakaat tidak diakui oleh Jumhur seluruh madzhab., namun jika dilakukan pun boleh saja karena sunnah melakukan shalat malam khususnya ramadhan.
2. hal itu boleh saja, namun tidak ada satu madzhab pun yg melakukannya.
3. dusta tidak membatalkan puasa, jika dustanya merupakan dusta yg membahayakan orang lain, maka menjadi dosa besar dan bisa menghapus pahala puasa keseluruhannya, jika tidak membahayakan orang lain maka puasanya tidak sempurna dg sebab perbuatan dusta itu, dan jika dusta untuk menolong nyawa orang lain atau kemaslahatan besar bagi orang lain maka tidak mengurangi pahala puasa.
4. tidak, boleh kapan saja, dan mengikuti waktunya yaitu malam atau siang, misalnya qadha shalat subuh atau isya atau magrib jika diwaktu siang maka tidak jahran, demikian pula jika qadha shalat dhuhur dan asar diwaktu malam maka jahran.
jika qadha shalat dhuhur misalnya yg tertinggal saat safar qashar, maka jika diqadha setelah sampai dirumah maka tidak boleh 2 rakaat (qashar).
sebaliknya jika meng qadha shalat dhuhur misalnya yg tertinggal saat kita dirumah dan tidak safar, namun jika ingin meng qadhanya saat kita di safar maka boleh di qashar jika safarnya mencapai 82km/lebih.
5. jamak baru boleh dilakukan jika sudah keluar dari wilayah sendiri, jika anda asli pekalongan dan tinggal dipekalongan maka tidak bisa di Taqdim di pekalongan, namun boleh di ta;khir di Jakarta.
jika anda tidak tinggal di pekalongan, maka jamak takdim di pekalongan, lalu sampai ke jakarta masih ada waktu isya, tidak perlu shalat isya lagi.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam