Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Keluar dari imam & Do\’a Iftitah › Re:Keluar dari imam & Do\’a Iftitah
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Lailatulqadr semoga menerangi kehidupan anda,
mengenai iftitah adalah sunnah mu\’akkadah, dan terhapus dengan bacaan fatihah Imam, mendengarkan bacaan Imam bukanlah syarat sah shalat, bila kita tidak mendengarkannya maka shalat kita tidak batal, namun tentunya lebih didahulukan dari doa iftitah.
maka doa iIftitah tidak dibenarkan dibaca pada rakaat kedua, walaupun ia membacanya karena lupa saat pd rakaat pertama.
karena doa iftitah itu terhapus dengan bacaan Ta\’awwudz fatihah kita atau bacaan Imam pada rakaat pertama. (Busralkariim hal.162).
mengenai bacaan Imam yg tidak sempurna, bila ia jahil (bukan alim ulama), atau Lupa, atau memang tidak mampu (berlidah tidak fasih), maka makruh menjadi makmumnya, namun tidak diperintahkan mufaraqah dari shalat bila sudah terlanjur menjadi makmumnya, terkecuali kalau kita yakin bahwa Imam itu tahu ilmu namun sengaja merubahnya hingga merubah fatihah maka ia mufaraqah. (Syarh Baijuri bab Ahkam shalat)
mengenai Imam di negeri kita ini karena masjid sangat banyak, Imam jumlahnya mungkin jutaan, dan ilmu tajwid pun semakin jarang dipelajari, maka sebaiknya kita bersabar, karena shalat kita tetap sah, dan kalau ada Imam lain baiknya kita memilih Imam lain..
bila kita mufaraqah dalam suatu jamaah shalat, maka kita haram mengikuti gerakan Imam, kita mesti keluar dari shaf dan memisahkan diri, atau paling tidak ia tidak mengikuti gerakan imam.
wallahu a\’lam