Home Forums Forum Masalah Umum Kredit Re:Kredit

#72173847
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Anugerah semoga selalu tercurah pada anda,
1. mengenai Kredit merupakan riba yg jelas, sebab dalam transaksinya dijelaskan bahwa bunga penjualan sekian persen, namun ada hilah (jalan keluar) secara hukum syariah, yaitu saat transaksi misalnya :
Amar menjual mobil pada Zeyd dengan harga 50 juta, lalu zeyd membelinya namun dengan angsuran, maka Amar menaikkan harganya dan berkata : bolehlah diangsur setahun tapi dengan harga 60 juta.
maka Zeyd berkata dalam transaksi : \"SAYA BELI MOBIL ANDA DENGAN HARGA 60 JUTA DIANGSUR 1 TAHUN\".
maka transaksi ini tidak terkena riba,
yg terkena riba adalah bila ia berkata dalam Transaksi : \"SAYA BELI MOBIL ANDA YG BERHARGA 50 JUTA, DAN SAYA MENGANGSURNYA SETAHUN DENGAN MEMBAYAR TAMBAHAN BUNGA TERANGSUR 10 JUTA\"
maka ia terkena riba karena menyebut bunga dalam Transaksi.

transaksi yg pertama tidak riba, karena ia menyetujui begitu saja harga mobil itu walau pada dasarnya ia tetap memberi tambahan harga dari aslinya.
hampir semua kredit dimuka bumi mesti dengan sebutan persentase bunga, semoga Allah menyelamatkan muslimin dan mengampuni kita dari segala jaring jaring riba, sebagaimana sabda Rasul saw, bahwa kelak di akhir zaman seluruh ummatku terkena riba atau debunya.

2. Gambar yg dilarang adalah lukisan atau ukiran makhluk hidup yg memiliki Ruh, berupa lukisan hewan, manusia.
Yg diperbolehkan adalah lukisan yg tak memiliki ruh seperti pohon, pemandangan dan lainnya.
Sebagaimana Rasul saw bersabda : ?ALLAH MELAKNAT PARA PELUKIS? (Bukhari dan Muslim)
namun sebagian ulama menafsirkan bahwa makna hadits ini adalah mereka yg melukis sesuatu yg disembah, seperti melukis bunda Maria. . (Syarh Sunan Ibn Majah juz 1 hal 156)

dan mengenai lukisan makhluk yg bernyawa pun terdapat Ikhtilaf ulama antara Haram dan Makruhnya, sebagian ulama mengatakan bahwa yg dilarang adalah lukisan yg sepenuh tubuh yg sempurna, bila lukisan kepala saja, atau setengah badan maka tak mengapa selain lukisan sempurna (Tahdzib Ibn Abdilbar Juz 21 hal 197-201),

mengenai foto, maka tak mengapa, karena bukan lukisan tangan manusia, karena foto adalah perekam gambar semata yg menangkap bentuk, namun foto foto telanjang / porno di klasifikasikan pada gambar gambar yg diharamkan Allah swt karena membangkitkan syahwat.

Mengenai Malaikat yg tak masuk ke rumah yg ada gambar, adalah riwayat Shahih Bukhari, namun ini diklasifikasikan pada Gambar makhluk bernyawa yg dilukis.

Namun maksud dari pelarangan ini adalah gambar gambar yg membuat kita lupa dari Allah, bila foto foto orang orang shalih maka itu justru mengajak kita untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah, maka hal itu Mustahab fiih (hal yg baik dan dianjurkan)

mengenai adab tahajjud maka sama saja dengan shalat lainnya, dan yg terbaik adalah sepertiga malam terakhir

wallahu a\’lam