Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Mandi Hadast › Re:Mandi Hadast
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kebahagiaan semoga selalu menyelimuti hari hari anda
Saudaraku yg kumuliakan,
beribu maaf selama 10 hari saya tidak online hingga tak bisa menjawab pertanyaan anda
Mani adalah air sperma yg keluar disaat memuncaknya syahwat, hukumnya suci, tidak najis, namun mewajibkan kita mandi besar, tapi bila terkena baju atau kain maka tak wajib dibersihkan, karena tidak najis, namun membatalkan puasa.
Madziy adalah cairan berwarna bening (bukan seperti maniy yg warnanya putih), keluar dari alat kelamin pria saat mulai ereksi dan setelah keluarnya air maniy dan turunnya syahwat, hukumnya najis, namun tak mewajibkan mandi junub, ia membatalkan wudhu, tak membatalkan puasa
Wadiy adalah air berwarna bening yg keluar dari alat kelamin pria saat mengangkat berat atau kelelahan, hukumnya najis, membatalkan wudhu, tak mewajibkan mandi junub dan tak membatalkan puasa,
kaum wanita mempunyai mani dan wadi, mengenai madziy ada perbedaan pendapat, ada sebagian pendapay fuqaha mengatalan jika cairan itu keluar dari dalam maka najis, jika dari bagian luar maka suci,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
saudara Ust Nuryadin terimakasih.