Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Menahan buang air › Re:Menahan buang air
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya keberkahan semoga melimpah kepada anda dan keluarga,
1. menahan buang air kecil hukumnya makruh syiddatil karaahah (sangat makruh) adapula pendapat y mengatakannya haram, sebab menghilangkan sebgian besar konsentrasi kita ketika shalat.
didalam fiqih dibahas mengenai hal ini agar orang yg buang air kecil dan merasa sering menetes setelahnya adalah dg mengurut bagian bagian alat kelamin agar sisa sisa air tidak lagi tersisa padanya, dan dengan Tanahnuh (berdehem) yg dg itu sisa sisa yg ada di saluran kencing akan terdorong.
juga dengan banyak minum air hingga membantu kelancaran buang air kecil. dan bila segala usaha telah dilakukan maka hal ini pernah terjadi pd Umar ra, maka beliau membasahi sarungnya di bagian itu hingga bila syaitan membisikkan bahwa ada tetesan maka ia akan berkata bahwa itu adalah basahan dari air yg telah ia kenai pd sarungnya dengan ir tersebut.
2. yang diharamkan ketika wanita sedang haid adalah 11 macam : Shalat, Thawaf, Menyentuh Mushaf Alqur\’an, membawa Alqur\’an, membaca Alqur\’an, berpuasa, talak, diam / tinggal di masjid, lewat di masjid bila ditakutkan akan menetes di masjid (tdk mengapa bila sekadar lewat dan diseertai pengaman hingga tak dirisaukan menetes dan mengotori masjid, ber Istimta\’ (perbuatan yg mengarah kepada Jimak, termasuk jimak) diantara pusar hingga lutut, nerwudhu dg Niat ibadah.
3. menggunting kuku dll bagi wanita yg haid, nifas, atau lelaki yg junub adalah makruh
demikian wahai saudaraku yg kumuliakan
Wassalamu\’alaikum Wr Wb.