Home › Forums › Forum Masalah Tauhid › Menyentuh Anjing dan Istinjak dengan Tisu › Re:Menyentuh Anjing dan Istinjak dengan Tisu
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Keindahan Anugerah Nya swt semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. betul saudaraku, bersentuhan dg anjing jika masing masing kering maka suci, jika salah satu basah, maka najis, terlebih jika keduanya basah.
yaitu misalnya tercium hidungnya, karena hidung anjing dan kucing selalu basah, maka najis hukumnya mesti dibasuh 7X dg lumpur.
2. kencing berdiri makruh namun tidak dosa.
beristinja dg tissue sah dalam syariah, karena kiasnya adalah kepada batu istinja, yaitu benda kasar yg tidak cair dan bisa membersihkan/menyapu kotoran atau najis, tissue bisa, namun tentunya secara iman kita kurang merasa bersih kecuali dg air, namun secara hukum syariah tissue sah untk menyucikan hadats besar dan kecil
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam