Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › menyentuh wanita tdk membatalkan wudhu?? › Re:menyentuh wanita tdk membatalkan wudhu??
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Keridhoan dan kelembutan Nya semoga selalu membuka jalan kemudahan pada hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. hadits itu dhoif, dan sebagian pendapat menafsirkan bahwa saat itu Rasul saw menyingkirkan kaki Aisyah ra dengan menyentuh bajunya dan bukan kulit terbuka, dan terdapat hadits hadits shahih bahwa Rasul saw mencium istrinya maka penafsiran para Muhaddits berbeda beda, sebagian pendapat mengatakan itu adalah kekhususan Rasul saw sebagaimana beberapa kekhususan Nabi saw yg boleh menikah hungga 9 istri, karena beliau saw ma;shum, dan tidak diizinkan bagi selain beliau saw,
pendapat lainnya bahwa hal itu untuk umum, bersentuhan dengan wanita tidak membatalkan wudhu, pendapat lainnya mengatakan bahwa bersentuhan dg syahwat membatalkan wudhu jika tidak maka tidak,. pendapat lain mengatakan bahwa jika menyentuh maka batal, jika disentuh (bukan kemauannya atau tanpa sengaja) maka tidak batal.
namun Madzhab Syafii mengatakan bersentuhannya pria dan wanita yg bukan muhrimnya dan keduanya dewasa dan sentuhan itu tanpa penghalang berupa kain atau lainnya maka membatalkan wudhu, bersentuhan suami dan istri batal wudhu, demikian dalam madzhab kita.
dalilnya adalah QS Annisa 43, dan QS Al Maidah 6.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam