Home Forums Forum Masalah Fiqih Mewarnai Rambut dan tato Re:Mewarnai Rambut dan tato

#93257838
mfd
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

– Bagaimana Hukumnya mewarnai Rambut dan jenggot bagi kaum pria/wanita dan Apa dalilnya misalkan boleh ataupun tidak boleh ?

Berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

Semoga Kelembutan Allah swt selalu menaungi antum setiap saat..

Maaf bila jawaban saya kurang jelas,
Mengecat rambut dengan warna hitam untuk menutupi uban hukumnya haram secara mutlak. Terkecuali istri yg diizinkan suaminya, atau lelaki yg akan berjihad fi sabilillah,

Sementara mewarnai rambut dengan pacar merah (henna) adalah sunnah Rsul saw

Dan mewarnai rambut dengan beragam warna, selama tidak menghalangi sampainya air wudhu dan air mandi junub ke pori rambut maka diperbolehkan.
(Busyralkarim Bab Thaharah hal.44)

namun sebagaimana banyak sekali para muslimin yg menghitamkan rambutnya yg beruban, maka kita jangan sampai bertindak terlalu tegas dengan memberi peringatan yg membuat mereka mungkin akan semakin menjauh dari agama.

Karena semua hal yg haram telah dilanggar dimasa kini, dan hal hal yg haram ini adalah penyakit penyakit kronis yg sedang melanda ummat, maka tidaklah kita mungkin megobatinya dengan spontan dan sekaligus, melainkan dengan proses yg bertahap, fase demi fase langkah langkah terapi dijalanlan.

Sebagimana banyaknya saudara saudara kita yg terlalu asyik dengan Miras, Judi dll.
Bila kita memberi peringatan dengan mengatakan ?perbuatanmu ini dosa besar dan haram!?, maka kemunkinan besar mereka akan lari dan menghindar, bahkan semakin jauh dari ketaatan.

Sebagaimana bila kita melihat teman kita yg yg luka luka tertembus belasan peluru misalnya, apakah kita langsung mengikatnya dan mengeluarkan peluru lalu menjahitnya?, ini hanya akan membunuhnya..,
Kita harus menenangkannya, berusaha menghiburnya, membawanya ke rumah sakit, berusaha tak menyentuh lukanya, dan agar ia tak kesakitan.. barulah insya Allah terapi berbulan bulan dijalankan, maka semoga ia bisa pulih dari sakitnya.

Orang yg ingin menegur saudaranya dari perbuatan yg haram, dengan cara spontanitas maka ia berpendapat : \"kalau saya tak menegurnya maka saya salah\",
Ucapan ini betul, namun seperti contoh diatas.., jika kita langsung mengobatinya, maka kita bisa menyebabkan kematiannya,
Demikian pula berlaku para pelaku dosa besar, kalau kita langsung menegurnya maka ia akan semakin benci pada Allah, maka kita bertanggungjawab atas kebenciannya pada Allah karena kitalah yg menyebabkan hal itu.

Dan mengobati penyakit dosa jauh lebih harus berhati hati dari contoh diatas, mendiamkan orang yg terluka adalah perbuatan fatal, namun mengobatinya dengan gegabah pun merupakan kesalahan lebih fatal.
Kita berbuat dengan tangan kita, yaitu usaha kita, waktu, harta, bantuan, ucapan, dan doa.
Sesekali bukan hanya doa semata.

wallahu a\’lam
[/quote]

Berikut Linknya :
[url]https://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=479&lang=id#479[/url]

– Bagaimana Sholatnya orang yg Bertato?
bertatonya itu dahulu sebelum bertobat dan belum pahamnya tentang ilmu agama

Berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Rahmat Nya semoga selalu menaungi anda setiap saat,

Mengenai Tato ini, merupakan dosa besar karena Tasyabbuhan bilkuffar (meniru niru adat orang non muslim tanpa manfaat tertentu). dan pula Tato menghalangi kita dari air wudhu atau air Mandi besar, maka tidak sah lah wudhu kita dan mandi junub kita.
maka tak sah pula shalat kita dan seluruh ibadah kita.

Maha Suci Allah swt yg memilihkan kita Syariah yg terlembut dan sempurna, Syariah Muhammad saw.

sebagaimana tato ini, betul perbuatannya adalah dosa, dan dosa berkesinambungan, dan wajib menghilangkannya,
Namun pendapat yg Mu\’tamad mengharamkan menghilangkan tato bila hal itu harus dengan kekerasan, misalnya dengan api, atau dengan setrika, atau perbuatan2 yg menyakitkan tubuh.

maka bila ditemukan cara menghilangkannya tanpa menyakiti tubuh apalagi merusak tubuh, maka wajib menghilangkannya.

bila ia tak menemukan cara kecuali dg kekerasan, maka haram menghilangkannya,
maka apa solusi kita?,
saya pernah bertanya tentang hal ini kepada pimpinan Mufti Tarim, beliau menjawab bahwa solusi kita adalah bertobat..,
maka dengan tobat, semua ibadah kita diterima Allah swt, hukum tato itu gugur dengan tobat kita selama tak ada cara menghilangkannya kecuali dg kekerasan.

maka bagi kita yg telah terlanjur memiliki tato, maka tak perlu menghapusnya bila harus dengan kekerasan, maka kita berjanji pd Allah untuk tidak lagi menambah tato itu,
maka hukum wajib menghilangkannya pun gugur dg tobat kita.

alangkah indah dan sempurnanya ajaran Muhammad saw
wallahu a\’lam.[/quote]

Berikut Linknya :
[url]https://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=693&lang=id#693[/url]