Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Pegawai Non Muslim › Re:Pegawai Non Muslim
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan Rahmat Nya dan Keindahan Dzat Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu diperbolehkan dalam Syariah, bahkan Rasul saw diriwayatkan mempunyai pembantu seorang pemuda yg beragama yahudi, ketika anak itu sakit maka Rasul saw menjenguknya, anak itu sekarat, dan Rasul saw menuntunnya utk masuk islam dg mengucapkan syahadat, maka anak itu melirik ayahnya yg juga Yahudi, maka ayahnya berkata : \"Taati Abulqasim (gelar bagi Nabi Muhammad saw, ayah anak yg yahudi itu mengizinkan anaknya tuk mengikuti agama Rasulullah saw yaitu islam walau ayah anak itu tak masuk islam),
maka anak itu mengucap syahadat lalu wafat, maka Rasul saw keluar dari rumah itu dg gembira, riwayat ini shahih dijelaskan pada Shahih Bukhari, jelaslah sudah bahwa Rasul saw mempekerjakan seorang Yahudi dirumah beliau saw, dan ia baru masuk islam saat akhir hidupnya.
dan yg lebih afdhal adalah sekaligus mengajaknya pada islam.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam