Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › pembagian warisan › Re:pembagian warisan
betul saudaraku, saya kurang teliti jadinya, sebab dari awal saya telah melihat masalah ini adalah masalah munasakhat, cuma saya lupa sbb pertanyaan apakah anak yg meninggal itu punya anak?,
beberapa hari kemudian dijawab oleh saudara kita : tidak.
lalu saya butuh kejelasan lagi, apakah jenis kelamin anak anak almarhum itu?, berapa pria berapa wanita?,
beberapa hari kemudian dijawab oleh saudara kita : semua pria,
pertanyaan saya yg berulang dan berulang akhirnya membuat saya lupa bahwa dari awal saya sudah melihat masalah ini munasakhat, measti dilihat ahli waris anak yg wafat, ia tak punya anak lelaki maka pada ahli warisnya yg lain,
saya mau pastikan dulu pada saudara kita, adakah kakek dari anak almarhum yg wafat?, maksudnya apakah ayah anda punya ayah?, sebab jika ada ayah (kakek bagi almarhum maka berubah lagi perhitungannya.