Home › Forums › Forum Masalah Umum › penghasilan istri hukumnya apa? › Re:penghasilan istri hukumnya apa?
June 19, 2007 at 7:06 pm
#76780187
Munzir Almusawa
Participant
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Kebahagiaan semoga selalu tercurah pada hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan.
Istri boleh berbuat menurut keinginannya sendiri dg uang hasil kerjanya tanpa izin pada suami, atau uang miliknya sendiri,
namun tentunya wajib ia memberitahu dan mohon izin pada suaminya jika uang itu adalah uang suaminya atau uang milik bersama.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam