Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Pernikahan paksa › Re:Pernikahan paksa
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
kesimpulan dari hadits hadits tsb, pernikahan tetap sah jika ayah menikahkan wanita perawan tanpa persetujuan putrinya, terkecuali jika ayahnya berbuat dhalim pada putrinya dengan menikahkannya dg pria yg tidak baik walau demi kebaikan, misalnya sang ayah menikahkannya dengan non muslim yg berahlak baik, maka ini demi kebaikan menurut faham ayahnya namun bertentangan dg syariah.
demikian kesepakatan para ulama madzhab syafii dalam menanggapi berbagai hadits mengenai hal ini.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam