Home Forums Forum Masalah Fiqih perzinaan Re:perzinaan

#73058449
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Kebahagiaan semoga selalu menaungi hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan,
email pribadi saya : munziralmusawa@yahoo.com
tapi mohon maaf kalau telat menjawab sbb kalau di email pribadi itu puluhan pertanyaan dan curhat setiap harinya, yg berbahasa arab, inggris, melayu dan indonesia campur disitu, yg berbhs inggris ya saya translit dulu ke penerjemah,
tapi tentunya semua akan saya jawabinsya Allah, cuma sering agak terlambat.

1. ayat tersebut sama sekali tidak merujuk kepada makna terjemahnya, ayat itu menjelaskan bahwa di zaman jahiliyah, para pezina adalah digandrungi untuk dinikahi, maka turunlah ayat pelarangan akan itu, pendapat lain adalah pendapat Ibn Abbas ra bahwa \"NIKAH\" dalam ayat itu bermakna \"JIMAK\" bahwa seorang pezina pastilah selalu berjimak dengan wanita yg pezina pula, atau musyrik. (karena wanita mukminah tak akan mau berzina dengannya. (Tafsir Imam Attabari juz 18 hal 74)

maka pezina yg bertobat tentulah suci dalam pengampunannya.

2. tidak ada kepastian bahwa hal itu akan terjadi, tak ada satu nash pun yg menjelaskan seperti itu, saya kira itu hanya persangkaan belaka, karena dunia bukanlah tempat pembalasan bagi hamba Nya, hari pembalasan adalah kelak

3. tidak pula ada nash yg menjelaskan hal ini, karena anak zina hukumnya suci, dosa adalah pd ayah ibunya.

4. amalan terbaik adalah Alqur\’anulkarim, baginya untuk memperbanyak shalat malam dan istighfar, dan shalawat atas Nabi saw.

kita doakan agar ia selalu dalam hidayah dan kemuliaan.,

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a\’lam