Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Pinjaman Rumah ke Bank › Re:Pinjaman Rumah ke Bank
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
berhubungan dg bank tidak dibenarkan dalam syariah, maka berusahalah menghindarinya,
namun ada cara bagi anda, dalam perjanjian dan surat suratnya, anda minta pada fihak mereka untuk tidak menyebutkan kalimat persentase BUNGA, misalnya begini :
fihak pertama …. (keterangan identitas pembeli)
telah membeli sebidang rumah dg harga 200 juta dg angsuran selama 10 tahun, dan angsrurannya tiap bulan sekian.., jika terlambat maka itu merugikan fihak penjual, maka dikenakan denda sekian.
bunganya sekian persen ,, hal itu jangan disebut dalam perjanjian tsb.
hal itu bisa saudaraku, sudah banyak yg mencobanya, sayapun mengkredit mobil majelis dg cara spt itu, dan fihak leasing nurut aja, sebab baginya yg penting membeli dan bayar, ia dapat untung, dan perjanjiannya jelas, justru ia lebih yakin dg pembeli yg demikian, karena jarang menipu, asalkan anda dapat meyakinkan dia dg kemampuan ekonomi yg tidak akan keberatan dg angsuran tsb
membeli harga kredit lebih mahal dari harga cash diperbolehkan dalam syariah, asal tidak disebut untuk membayar bunganya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam