Home › Forums › Forum Masalah Umum › riba › Re:riba
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai alat muslik, ikhtilaf ulama akan hukumnya, sebagian ulama mengharamkannya secara mutlak kecuali hadroh,
sebagian ulama mengharamkan alat musik petik dan genderang tambur saja,
sebagian ulama membolehkan semua alat musik dan pengharaman muncul pada liriknya.
maka dari hal ini, menunjukkan masih ada pendapat yg membolehkan semua alat musik, pengharaman adalah pada lirik yg membuat kita teringat hal hal duniawi dan bukan pada alatnya,
mendengar musik akan menjadi haram secara mutlak jika kita terbawa pada hal yg haram, jika tidak maka terdapat banyak ikhtilaf dalam hal tsb
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam