Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Sedekah › Re:Sedekah
September 5, 2008 at 11:09 am
#121850778
Munzir Almusawa
Participant
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
Saudaraku yg kumuliakan,
ada fatwa para ulama yg membolehkannya, karena dimasa itu ada khumus dari Baitulmal untuk ahlulbait, dan sekarang tiada, maka dimasa itu ahlulbait fuqara sudah ada bagiannya dari khumus, berbeda masa kini, maka sebagian ulama membolehkannya, namun saran saya jika yakin itu sedekah maka hindari, jika ada juga hadiah, maka kita memakannya seraya memberikan infaq seadanya, hingga seakan kita membelinya
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam