Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › seputar sujud sahwi › Re:seputar sujud sahwi
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
terimakasih atas doanya, sungguh tiada hadiah lebih agung dari doa, Rasul saw bersabda: Tiadalah seorang muslim berdoa untuk saudara muslimnya kecuali malaikat berkata : amin dan bagimu seperti doamu pada saudaramu (Shahih Muslim)
1. keduanya dibolehkan dalam syariah. dan sebaiknya melakukan keduanya, karena Rasul saw melakukan keduanya, terkadang berdoa memisahkan telapak tangan, terkadang menyatukannya hingga saling bersentuhan dg menaruh sedikit tangan kanan diatas tangan kiri sebagai adab beliau saw yg sangat luhur
2. jika imam sujud sahwi hendaknya kita sujud sahwi, namun jika imam tidak sujud sahwi namun ia lupa qunut misalnya, kita tidak boleh sujud sahwi kecuali selepas salam pertama imam, kita boleh sujud sahwi atau tidak. dan sujud sahwi bukan perbuatan yg wajib namun sunnah, jika misalnya tidak qunut lalu tidak sujud sahwi, sah shalatnya
3. boleh sesudah salam imam namun tidak wajib
4. sujud tawarruk adalah sujud tahiyat awal, dan sujud iftirash adalah sujud tahiyat akhir, jika kita akan sujud sahwi sebelum salam maka kita duduk tawarruk bukan iftirash, setelah sujud sahwi baru iftirash lalu salam.
saudaraku pertanyaan anda ini sudah saya jawab, tidak terhapus, saya ingat pertanyaan poin 4 ini saya jawab, namun mungkin ada kesalahan dalam teknis di web, maafkan saya dan para admin.
5. ya saudaraku, celana, berlapis sarung, berlapis gamis, demikian yg disunnahkan
6. sebaiknya demikian karena kuku dan rambut adalah bagian dari tubuh kiyta, dan makruh membuangnya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam