Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › shalat malam berjamaah › Re:shalat malam berjamaah
alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menaungi hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
semoga baik baik selalu disana, saya ditugasi Guru Mulia untuk membuka kunjungan berkala ke Thailand dan filipina, saya masih menjajaki bersama saudara saudara kitadi singapura untuk hal ini, Insya Allah dalam waktu dekat.
mengenai shalat tahajjud berjamaah adalah ikhtilaf ulama, namun pendapat mereka disatukan dalam satu kalimat saja : \"Maa Yusann\" (Tidak disunnahkan), karena Rasul saw pernah melakukannya lalu melarangnya, Rasul saw shalat di masjid dan diikuti para sahabat, lalu kemudian Rasul saw tak keluar hingga para sahabat ramai menanti dan memanggil beliau saw, maka beliau saw keluar dengan marah, seraya bersabda : shalatlah dirumah kalian masing masing, sungguh sebaik baik shalat seseorang adalah dirumahnya selain shalat fardhu\" (Shahih Bukhari Bab Adab)
namun sebagian ulama mengatakan boleh boleh saja karena tak ada larangannya, namun sebagian lain mengatakan boleh namun tidak mendapat pahala jamaah, namun adapula ulama yg mengatakan boleh dan mendapat pahala jamaah,sebagian lain hanya mengatakan boleh dan berpahala yaitu yg hanya dikerjakan di bulan ramadhan saja yaitu tarawih, karena ada contoh dari Khalifah Umar ra dan disepakati Jumhur sahabat radhiyallahu\’anhum yg ada saat itu, kesemua pendapat ini adalah pada madzhab syafii.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam