Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › sholat dua kali › Re:sholat dua kali
September 16, 2007 at 2:09 am
#81071749
Munzir Almusawa
Participant
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.
Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu dinamakan \’iadah, yaitu melakukan shalat kedua kalinya, dengan sebab berjamaah atau mengikuti jamaah terbanyak, atau mengikuti jamaah dg Imam orang shalih, hal itu diperbolehkan, shalatnya yg pertama sah hukumnya, dan yg kedua dan seterusnya adalah sekedar penyempurnanya saja.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam