Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Sholat Tarawih dengan cepat-kilat › Re:Sholat Tarawih dengan cepat-kilat
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya keagungan Nama Nya swt semoga selalu menerbitkan kemudahan pada hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai pelaksanaan Tarawih dg cepat adalah fatwa Madzhab Syafii, karena mesti dibuat lebih ringan dan cepat daripada shalat fardhu, karena tarawih adalah shalat sunnah yg dilakukan secara berjamaah, maka tidak boleh disamakan dengan shalat fardhu, Ihtiraaman wa ta\’dhiiman lishalatilfardh (demi memuliakan shalat fardhu) diatas shalat sunnah.
melakukan shalat sunnah dg cepat adalah diperbolehkan bahkan pernah dilakukan oleh Rasul saw, dalilnya adalah bahwa riwayat Aisyah ra bahwa Rasul saw pernah melakukan shalat sunnah sedemikian cepatnya seakan beliau tidak shalat dari cepatnya. (Shahih Bukhari).
riwayat lainnya bahwa Rasul saw melakukan shalat sedemikian cepatnya seakan beliau saw tak membaca fatihah, akan tetapi beliau tetap menyempurnakan rukuk dan sujudnya (Shahih Bukhari)
demikian riwayat riwayat diatas memberikan kefahaman bagi kita bahwa shalat sunnah boleh cepat, dan pada madzhab Syafii bahwa shalat Tarawih berjamaah hendaknya dipercepat agar tak disamakan dengan shalat fardhu, juga sekaligus mengenalkan kembali sunnah Nabi saw, bahwa Nabi saw pun sering melakukan shalat sunnah dg cepat,
pengingkaran dimasa kini adalah karena muslimin sudah tidak lagi mengetahui bahwa shalat sunnah dg cepat itu adalah sunnah Nabi saw, maka perlu dihidupkan dan dimakmurkan agar muslimin tidak alergi dan kontra terhadap sunnah Nabinya saw.
mengenai orang tua yg tak mampu mengikuti cepatnya gerakan Imam sebaiknya duduk, shalatnya tetap sah karena shalat sunnah boleh dilakukan sambil duduk walaupun tidak udzur sekalipun, berbeda dg shalat fardhu yg tak boleh dilakukan sambil duduk kecuali ada udzur,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam