Home Forums Forum Masalah Tauhid Syahadat Re:Syahadat

#166467139
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur\’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
tidak demikian, syahadat keislaman kita sudah sah jika lahir dalam keadaan muslim tanpa perlu syahadat lagi.

jika dari non muslim setelah usia dewasa baru masuk islam, syahadatnya disisi Allah sudah diterima dg pengakuan hatinya tanpa perlu saksi.

namun di dunia ia belum diakui sebagai muslim jika belum disaksikan oleh dua orang saksi, ini bagi yg baru masuk islam, kenapa?, karena urusan syariah berjalan baginya, ia sudah boleh nikah dg orang muslim / muslimah, ia jika wafat akan dimakamkan secara islam, ia mewarisi dan diwarisi pada keluarganya yg muslim, itu semua butuh saksi bahwa ia sudah masuk islam, namun dimata Allah swt ia sudah muslim tanpa perlu kesaksian orang lain,

bisa saja seorang pendeta atau biksu atau non muslim, sebelum wafat ia mengakui tiada tuhan selain Allah swt dan Nabi Muhammad saw adalah utusan Allah, maka walau ia dimakamkan secara non muslim, tetap ia muslim dimata Allah dan bersama muslimin dihari kiamat.

Ijazah syahadat boleh saja tapi bukan syarat sah, cuma dg Ijazah maka afdhal agar sanad syahadatnya bersambung hingga Rasul saw, namun sekali lagi bahwa hal ini bukan syarat sah syahadat, hanya afdhaliyah saja,

saya Ijazahkan pada anda, syahadat dan seluruh rukun islam dan semua y telah saya Ijazahkan di web ini

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a\’lam