Home › Forums › Forum Masalah Umum › tak ada subjek. › Re:tak ada subjek.
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur\’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, dan Ijabah pada hari hari 10 malam terakhir semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. hal itu dibolehkan, dan memegang Alqur\’an dan banyak bergerak untuk itu tdk membatalkan shalat.
2. tidak saudaraku, Qunut bukan rukun shalat, jika tidak dilakukan dg tidak sengaja karena lupa, dalam madzhab syafii sunnah sujud sahwi dan tidak wajib pula sujud sahwi.
jika sebagaimana yg anda tanyakan makmumnya tidak qunut, tidak perlu makmumnya sujud sahwi, namun sebaiknya mencari imam lain karena perbedaan madzhab berbeda pula fatwa wudhunya, namun jika terjebak dan sulit maka boleh saja dan sah sebagai makmum selama ia muslim
3. ingatlah Allah, Maha Baik, Maha Menyiapkan pengampunan atas dosa kita, maha memaafkan dari semua dosa hamba Nya selama ingin minta pengampunan pada Nya, tanpa perlu apa apa Allah memaafkan, demikian indahnya Allah swt, renungkan keluhuran dan kesucian Nya membangun alam semesta lalu berlemah lembut mendermakan pengampunan pada pendosa, dan memberi kenikmatan walau kita tetap berdosa, dan hari perjumpaan akan tiba menghadap Nya, dengan keadaan apa….., renungkan detik detik perjumpaan dg Nya swt kelak.
seraya berfirman : Wahai Manusia, apa yg menyebabkan kalian meninggalkan Tuhanmu yg Maha Pemurah, yg menciptakan dirimu dari tiada.. (QS AL Infitar).
4. boleh demikian saudaraku, witir berkali kali tidak apa apa jika diniatkan untuk meng qadha witir yg lalu lalu, dan witir tiga kali berarti 9 rakaat, maka itu boleh, yg makruh adalah witir dua kali, karena menjadi genap (6 rakaat).
Insya Allah…
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam