Home Forums Forum Masalah Umum Tentang bayi & Najis Re:Tentang bayi & Najis

#175073846
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. mengenai waktu cukur rambut, khitan, tasmiyah (diberi nama) dan aqiqah, sunnahnya pada usianya seminggu.

namun aqiqah boleh kapan saja, demikian pula khitan, sebagian ulama kita membolehkan walau sudah dewasa utk aqiqah, namun khitan sebaiknya sebelum baligh karena makin besar usianya maka semakin akan menyakitkannya, mengenai aqiqah sebagian ulama membolehkan walau sudah wafat.

2. sampai ia sudah makan makanan lain selain ASI. umumnya 2 tahun.

3. hukumnya najis sdrku, namun jika terlalu banyak dan tak bisa dihindari maka dimaafkan, namun saran saya bunuhlah cicak, karena membunuh cicak adalah sunnah Rasul saw, dan diperintahkan oleh Rasul saw, sebagaimana Tikus, kalajengking, Anjing gila, Burung Gagak, Ular, dan hewan hewan yg diperintahkan Nabi saw utk dibunuh.

untuk cicak, Rasul saw bersabda : Barangsiapa yg membunuh cicak dg satu kali pukulan (langsung mati) maka baginya seratus pahala, jika ia dua kali memukulnya (baru mati) maka berkurang satu pahala dst (Shahih Muslim dan lainnya).

Rasul saw memerintahkan kita membunuh cicak, namun tak boleh menyiksanya, semakin memperlambat kematiannya maka semakin berkurang pahalanya.

cicak digelari oleh Rasul saw : Fuwaisiqa : Si Jahat yg kecil.

tentunya mungkin logika kita ada yg menolak, kenapa harus dibunuh padahal ia tak mengganggu?, namun tentunya kita lebih percaya pada Rasulullah saw, Nabi Kita yg diutus Allah swt, dan tiadalah nabi saw menggelarinya : Si Jahat, menunjukkan cicak mempunyai sifata jahat terhadap manusia., walau mungkin belum terbukti dalam ilmu kedokteran atau secara biologisnya

namun kita tiada memiliki kata lain selain ucapan : shadaqa Rasulullah saw… Telah Benar Utusan Allah swt

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a\’lam