Home Forums Forum Masalah Fiqih tentang cairan … Re:tentang cairan …

#80255496
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keindahan Allah swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
bila cairan itu banyak maka anda mesti melepasnya karena cairan itu najis, namun jika sedikit maka tak perlu melepasnya, hanya membasuh bagian yg terkenanya saja sedikit maka hal itu telah menyucikannya, anda dapat melakukan itu sblm berwudhu, membasuhnya sedikit dg pelahan lahan dan anda bebas melakukan shalat kemudian,

semakin anda melakukannya dg pelahan lahan dan teliti maka semakin sedikit air yg anda butuhkan, jika kita terburu buru maka akan membasahi banyak tempat,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

wassalam