Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Untuk Siapa Sajakah? › Re:Untuk Siapa Sajakah?
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Rahmat dan Inayah Nya swt semoga selalu menyelimuti hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. pembagian zakat adalah kepada fuqara, lalu orang miskin, lalu demikian pada urutan selanjutnya. pendapat yg Mu\’tamad (terkuat) dalam madzhab Syafii bahwa zakat harta dikeluarkan ditempat harta anda, misalnya anda bekerja di Bogor, harta / usaha anda di Jakarta, rumah anda di Bekasi, maka Zakat dikeluarkan di Jakarta, demikian pendapat yg Mu\’tamad, namun anda pendapat juga dalam madzhab syafii yg membolehkan anda memberikannya di tempat lain.
dan mukmin adalah orang yg percaya pada Allah, dan rukun iman lainnya, yaitu semua orang muslim yg tidak ragu akan akidahnya.
2. mereka ini besar sekali semangat juangnya namun salah arah, bom bunuh diri kufur hukumnya dengan pendapat Jumhur ulama, membunuh anak anak dan wanita yg tak bersalah adalah melanggar syariah, namun tentunya mereka ini ditunggangi oleh fihak musuh islam utk bersemangat membela islam padahal mereka menghancurkan islam
3. islam liberal, wahabi, syiah, dan semua ajaran ajaran yg menentang kebenaran adalah mesti dibenahi, kita tak bisa mengklasifikasikan secara umum mana yg lebih berbahaya dan mana yg kurang berbahaya, kesemuanya adalah kerusakan akidah yg mesti dibenahi,
klasifikasi dapat juga kita jadikan acuan dg melihat sikon suatu wilayah tsb.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam