Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Witir dan membaca bismilah › Re:Witir dan membaca bismilah
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Cahaya keindahan Nya swt semoga selalu menerangi jiwa dan hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
menurut Madzhab Syafii tidak sah shalat tanpa membaca basmalah, dan tidak sah bermakmum pada Imam yg tidak membaca Basmalah.
namun bila Imamnya membaca sirr (basmalah dibaca dg suara tidak jahran) maka tetap sah bermakmum padanya.
dan merupakan Ijma 4 madzhab bahwa tidak ada yg melarang basmalah dalam fatihah.
setahu saya, bahkan Imam Masjidil haram pun membaca basmalah, walau sirran, tidak menafikannya, hanya barangkali mereka yg dangkal pemahamannya dalam syariah dan ilmu Alqur\’an.
bila anda bermakmum pada imam yg tidak baca basmalah, maka anggaplah ia membaca basmalah sirran, maka shalat anda sah, kecuali bila anda tahu betul dari ucapannya atau kejelasan dari kesaksian lainnya bahwa imam itu tak membaca basmalah dalam fatihahnya, maka hindarilah sebisanya.
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a\’lam