Home Forums Forum Masalah Umum Zakat dan sedekah Re:Zakat dan sedekah

#71897206
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Semoga Limpahan Rahmat atas antum dan keluarga beserta curahan pengabulan seluruh doa dan penghapusan dari segala dosa.
1. Menjual rumah itu tak ada zakat Mal nya, terkecuali bila antum jual beli rumah, tapi kalau menjual rumah yg ditinggali, maka tak ada zakatnya, zakat Mal hanyalah pada Emas dan Perak, dan para ulama menambahkan bahwa uang dan perak berarti uang pun termasuk untuk zaman sekarang.
Yang wajib zakat adalah : Hewan Ternak, Emas dan perak, Perkebunan dan Pertanian, benda berharga yg diperjual belikan, Tambang hasil bumi, dan Harta Karun.

Kalau Sedekah sih.. boleh kapan saja dan dalam keadaan apa saja..

Untuk antum yg sedang menanti kedatangan keturunan maka perbanyaklah membaca alqur?an dan berdoa kepada Allah ditengah tengah atau selepas membaca Alqur?an, dan bagi istri antum agar banyak mengaji pula, dengan suara yg agak dikeraskan, karena suara itu didengar oleh si janin di alam rahim, sebagaimana dibuktikan oleh para ilmuwan bahwa disarankan bagi ibu yg hamil untuk memperdengarkan lagu lagu classic pada dekat janinnya, karena itu mempengaruhi pertumbuhan si bayi didalam rahim ibunya, karena suara classic membuat si bayi tenang dan damai hingga pertumbuhannya lebih sempurna.. ah, ah?, ah?., betapa indahnya bila si bayi itu diperdengarkan alqur?anulkariim.. hingga akan lahirlah bayi suci yg telah penuh pertumbuhan tubuhnya dengan cahaya Alqur?an..

Hm.. selamat mencoba..

Acara syukuran 7 bulan dlsb itu baik, boleh boleh saja syukuran karena bersyukur itu perintah Allah swt, bulan pertama, kedua, ketiga atau lainnya, boleh boleh saja bersyukur dan bersedekah atau mengadakan doa bersama, karena hal itu tak pernah diingkari Rasul saw, sebagaimana hadits beliau dalam Shahih Muslim : ?Barangsiapa yg mengada adakan ajaran yg baik dalam islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yg mengikutinya, tanpa dikurangkan dari pahala itu sedikitpun, dan Baranngsiapa yg mengada adakan ajaran buruk dalam Islam maka baginya dosanya dan dosa yg mengikutinya tanpa dikurangkan sedikitpun dari dosa itu. (HR Muslim).

Maka sebagaimana Alqur?an dibukukan setelah wafatnya Rasul saw, tanpa ada perintah Rasul saw, demikian pula penulisan titik pada Alqur?an yg itu belum ada di zaman sahabat, dan bahwa Alqur?an yg dizaman Usman bin Affan ray g diakui seluruh sahabat saat itu, masih belum ada titik titiknya, tak bisa dibedakan antara huruf ?taa?, atau ?Baa?, atau ?Tsaa?, semua sama, demikian pula huruf ?Jiim?, atau ?Khaa? atau ?haa?, inipun sama, maka dibuatlah kira kira abad kedua dan ketiga Hijriah, lalu dizaman selanjutnya barulah Alqur?an itu diberi harakah, (Fathah, kasrah dan Dhammah, hingga bisa dibedakan antara ?A?, atau ?I?, atau ?U?).

Ini semua diada adakan setelah wafatnya Rasul saw, namun berlandaskan hadits diatas..,
Maka segala kebiasaan apapun yg bermanfaat didalam islam ini dan tak melanggar syariah, maka itu diperbolehkan oleh Rasul saw,

Wallahu a?lam.
wassalam