Home Forums Forum Masalah Fiqih zina dan nikah Re:zina dan nikah

#135205103
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
(maaf) secara biologis, wanita yg (maaf) sudah berjimak, apakah dalam keadaan sah atau tidak, jika lama ia tidak bersetubuh, maka keadaannya akan hampir tak bisa dibedakan dg wanita yg masih perawan, misalnya wanita berzina sekali, lalu setahun atau lebih ia tidak berjimak, maka saat berjimak vaginanya akan luka lagi dan berdarah.

ini secara biologis, namun secara syariah jika sang calon suami tidak menanyakan keperawanannya maka tak ada kewajiban sang calon istri untuk menyampaikannya, namun jika ia bertanya, maka berdusta adalah dosa baginya

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a\’lam