Home › Forums › Forum Masalah Umum › Zakat Fitrah › Telat Membayar Zakat Fitra
November 6, 2006 at 8:11 am
#72379633
Yusup Maulana
Participant
Assalamualaikum Wr.Wb.
Limpahan Cahaya-Nya slalu menaungi Guru kami tercinta & keluarga
Langsung aja ya Bib,jika seseorang telat dlm membayarkan zakat fitranya karena lupa (tidak disengaja),lalu dia bayarkan ditahun berikutnya (didouble) boleh atau tidak ? takarannya/beratnya yg lalu apakah ikut berat yg tahun ini atau tidak? dan apa hukumnya bib jika telat membayar zakat fitra?
Demikian pertanyaan dari ana,semoga Guru kami tak bosan2 menjawab pertanyaan dari ana yg awam ini.
Masykur Jazakumullah Khoir.
Wassalamualaikum Wr.Wb.