Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Al-Fatihah ketika sholat
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 17 years, 6 months ago by Fauzan.
-
AuthorPosts
-
June 30, 2008 at 6:06 pm #111228039MukhsinParticipant
Assalamu\’alaikum
salam sejahtera kepada Habib, semoga selalu dlam karunia Allah SWT
Ya habib,
afwan bib, ana ada sedikit pertanyaan\"Ketika membaca Al-Fatihah didalm Sholat, bolehkah ia hanya diucapkan didalm hati saja, tanpa dilafadzkan ?
Kalau tidak boleh, sudilah kiranya habib menjelaskan dalil ketidak bolehannya dan hukumnya,,Jazakallah,,
June 30, 2008 at 7:06 pm #111228046FauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan mohon maaf atas keterlambatan jawaban,
Rasul saw bersabda : \"Tiada shalat yg tak dibaca padanya Alfatihah\" (Shahih Muslim).
Jika ia munfarid (shalat sendiri), wajib baginya membaca fatihah baik dalam shalat jahran/siiran, mengenai hukumnya membaca jahran adalah sunnah dan tidak wajib, namun wajib basmalah dan seluruh ayat fatihah lainnya diucapkan dengan sirran, bukan dalam hati, tapi sirran, yaitu pelahan sebatas didengar sendiri, dan tidak sah bila hanya didalam hati.
berikut rangkuman jawaban Habibana yang berkaitan dengan perihal bacaan fatihah dalam shalat yang sudah ada di forum :
[quote]Jika ia makmum, maka wajib makmum mendengar bacaan imam yg membaca Alfatihah, dan wajib makmum membaca fatihah selepas bacaan imam diwaktu jeda yg diberikan imam antara fatihah dan surat, dan jika imam menyempitkan jeda waktu itu hingga ia segera membaca surat, maka makmum boleh meneruskan fatihahnya hingga selesai lalu mendengarkan lagi bacaan imam.[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=13248&lang=id#13248[quote]makmum tetap wajib membaca fatihah, terkecuali jika masbuk dan sudah menemui imam dalam keadaan ruku\’, maka kewajiban fatihah nya gugur karena udzur syar\’i (alasan yg diakui syariah), dan hal itu bukan berarti Fatihah hukumnya tidak wajib,
sebagaimana hukumnya haji yg hukumnya (fardhu) wajib, namun jika tidak mampu maka tidak wajib, namun itu adalah udzur syar\’i, tak bisa dikatakan bahwa haji itu tidak wajib, hukumnya tetap wajib secara umum.
demikian pula fatihah dalam shalat.[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=11991&lang=id#11991Wassalam,
AdminIII -
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.

