Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Jama\’
- This topic has 3 replies, 3 voices, and was last updated 18 years, 3 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
September 22, 2007 at 10:09 pm #81634032alie saifuddinParticipant
Assalamu\’alaikum Wr. Wb.
Semoga Habib dan Keluarga selalu dalam lindungan Alloh SWT amiin.
Bib, saya menanyakan hal sebagai berikut :
– Jika saya mau bepergian dari wilayah A ke B yang jaraknya 150 km yang rentan dengan kemacetan dan jam keberangkatan saya sudah masuk waktu dhuhur .Adapun yang saya tanyakan :
1) Bagaimana pelaksanaan sholat dhuhur dan ashar serta di mana melaksanakannya ?
2) Apa maksud dari di luar wilayah kediaman apakah di luar rumah atau diluar desa ?Syukron,
Wassalamu\’alaikum Wr. Wb.
September 24, 2007 at 2:09 am #81634091Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. pelaksanaannya anda lakukan diluar wilayah anda, jika jakarta maka anda misalnya sudah keluar batas wilayah, walaupun rumah anda dekat dengan batas wilayah maka tetap anda sudah boleh jamak, namun Jamak Qashar adalah minimal 82km,maka dalam perjalanan anda ini anda sudah boleh Qashar, namun dilakukan diluar wilayah anda.
2. yg dimaksud adalah diluar batas desa, atau kota tempat kita tinggal,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
October 2, 2007 at 1:10 pm #81634542Bambang SebastiarParticipantAss.Wr.Wb,
Habib, saya mau tanya :
Bolehkah kita menjama\’ taqdiem sholat magrib ke ashar ?Kalau tidak boleh, bagaimana jika kita meninggal setelah lepas waktu magrib dalam perjalanan sementara kita belum melaksanakan sholat magrib ?karena niatnya mau menjama\’ takhir ke isya.
Saya baca dalam buku-buku fiqih sholat jama\’ hanya ada duhur dan ashar serta magrib dan isya. Tidak disebutkan sholat ashar dan magrib.
Wassalam,Bambang (Bram)
October 2, 2007 at 5:10 pm #81634565Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keberkahan Syuhada Badr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
Magrib tak dapat ditaqdim ke Asar, karena Dhuhur berpasangan dengan Asar dan Magrib berpasangan dengan isya.mengenai dirisaukan wafat diwaktu magrib jika menta\’khir keIsya, Allah akan memaafkannya karena sudah niat ta\’khir ke Isya, ia bukan tak mau shalat magrib, namun sudah niat memindahkannya ke Isya, dan hal itu dibenarkan oleh Syariah maka ia tak akan disiksa sebab wafat di waktu magrib karena belum shalat magrib.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.

