Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudariku yg kumuliakan,
yg haram secara mutlak adalah patung yg disembah, dan penghancuran itu baik saja namun jika diperintahkan oleh Khalifah dalam lingkungan khilafah islamiyah, jika di indonesia ini yg masih mengakui 5 agama, maka tak ada perintah dalam syariah untuk menghancurkannya.
sebagaimana Ka\’bah pun sudah dipakai shalat oleh Rasul saw sedangkan 360 berhala didalamnya, namun penghancurannya baru dilakukan setelah fatah makkah dan wilayah Makkah dalam khilafah islamiyah.
maksudnya adalah, pembenahan akidah manusia mesti kita dahulukan dari pembenahan benda bendanya.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam