Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Pekerja Ghariim & Makna Hadist: ..”mati…..
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 15 years, 9 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
December 16, 2008 at 8:12 am #136063727Kuncoro GiriParticipant
“Assalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh”
“Smg kesehatan,ketentraman,keamanan,kebahagiaan, kekuatan fisik & kekuatan ekonomi senantiasa Allah Swt. Limpahkan kpd Guruku/Pembimbingku Yang Mulia Habib Munzir beserta seluruh kaum Muslimin dan Muslimat”mohon kiranya Habib sudi menjawab pertayaan saya, begini ‘Bib;
Ilustrasi :
1)Sepasang keluarga; suami istri bekerja (baru memiliki 1 anak yg blm bersekolah) sbg karyawan tetap dgn total penghasilan keduanya ,katakanlah sebesar Rp. 3.000.000,- /bulan (bila gajinya digabungkan). Keduanya memiliki tabungan bersama sebesar Rp. 16.000.000,- .
Keduanya membeli rumah dengan cara mengangsur 10 tahun, total harga rumah Rp. 80.000.000,-.
Pertanyaannya: mungkin suami istri tersebut mampu melunasi hutang rumahnya,tetapi apakah suami istri tersebut termasuk orang yang berhak menerima zakat , dan masuk kategori ghariim?Tolong berikan pemahaman/penjelasan/makna dari 2 Hadist berikut; saya membaca Kitab Duratun Nasihin pd Bab:Kurban, ada Hadist bunyinya (kira2 begibi ‘Bib); ‘
2)..apabila seseorang tlh mampu unt. berkurban tetapi tdk mau berkurban, maka pilihlah mati dalam keadaan Yahudi atau Nasrani…….,
3) diikuti oleh Hadist;……apabila memiliki kemampuan tetapi tdk mau berkurban, janganlah menghampiri/sujud di mushola2 kami……, (yg ini sys dh sering dengar dan membaca)“Demikianlah pertanyaan sy, mohon maaf apabila ada kata-kata/pertanyaan yg krg berkenan, dan terima kasih atas jawaban serta perhatian Habib Munzir”
“Wa’alaikum Salam Warahmatullahi Wabarakatuh”
*************December 18, 2008 at 4:12 pm #136063762Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. suami istri tsb tetap terkena wajib zakat, karena bagi Ghariim terdapat dua kelompok (Ghariim = orang yg punya hutang).
yg pertama Gharim yg mampu membayar hutangnya namun belum, dan gharim yg tidak mampu / belum mampu membayar hutangnya.gharim yg pertama jika hutangnya untuk dirinya maka ia tetap wajib berzakat, namun jika hutangnya untuk maslahat muslimin, maka ia berhak menerima zakat walau ia mampu.
gharim yg kedua tidak wajib membayar zakat bahkan ia mustahiqq zakat.
2. mengenai dua hadits itu bukan hadits shahih, dan ia berupa Tahdzir saja, yaitu peringatan, dan hakikatnya tidak demikian, karen qurban hukumnya sunnah muakkadah dan bukan wajib.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.