Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Puasa & uang masjid
- This topic has 3 replies, 3 voices, and was last updated 17 years, 7 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
April 4, 2008 at 5:04 pm #98188552muhamad fajarParticipant
Assalamu\’alaikum Wr Wb…..
Habib yang dimuliakan Allah & al faqir cintai……terima kasih atas pencerahan yang diberikan….setiap al faqir ada masalah dan bertanya, habib selalu menjawab dengan cepat & mudah dipahami……kali ini ada 2 soal yang akan al faqir tanyakan:
1. al faqir ada masalah dengan kesehatan, punya penyakit wasir, sering kali setiap buang hajat selalu berdarah, apakah darah yang keluar ketika bab tersebut membatalkan puasa al faqir (baik puasa wajib ataupun sunah), sebab biasa melakukannya ketika mandi pagi/setelah subuh?
2. Teman al faqir seorang pengurus mesjid dan menabungkan uang infaq mesjid di bank konvensional sehingga mendapatkan bunga. Bunga itu digunakan untuk membeli kursi yang juga digunakan untuk kepentingan masyarakat (seperti saat ada yang meninggal atau hajatan), bagaimana hukum dari bunga tersebut terkait dengan penggunaannya?
Jazakumullah khoiron katsiron….
Wassalamu\’alaikum Wr Wb….
April 5, 2008 at 1:04 am #98188580Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
darah yg keluar dari qubul atau dubur tidak membatalkan puasa.mengenai penyimpanan uang di Bank sebaiknya dihindari, para ulama dan fuqaha masa kini memberi jalan bahwa uang riba boleh dimanfaatkan untuk hal yg hina tapi bermanfaat, misalnya membangun wc umum, atau membayar pajak, dan semacamnya, mengenai kursi atau alat terhormat lainnya saya belum menemukan fatwa yg memperbolehkannya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
April 9, 2008 at 5:04 pm #98188645hermanParticipantAssalamu\’alaikum Wr.Wb
Habib Munzir yang saya muliakan, apakah dilarang agama berpuasa setiap hari/sering melaksanakan puasa selama kesehatan kita tidak terganggu ????
April 9, 2008 at 6:04 pm #98188663Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
puasa setiap hari hukumnya makruh, tidak haram.Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.

