Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Ta\’ziyah
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 17 years, 3 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
August 23, 2008 at 9:08 am #120928128MUHAMMADAKROMParticipant
Assalamu\’alaikum WR.WBR
Habib Munzir Almusawa
Yang saya hormati dan cintaiSemoga Habib dan jamaah Majelis Rasulullah dalam lindungan ALLAH SWT.
Sebelumnya saya mengucapkan banyak terima kasih buat Habib yang tidak
jemu-jemu menjawab pertanyaan dari saya juga dari yang lainnya,
Juga ijazah dari Habib kepada saya semoga dapat saya amalkan sesuai kemampuan
pada diri saya.Saya mau tanya perihal mayat orang kafir kepada Habib:
1.Ap hukumnya ta\’ziyah kepada orang kafir
2.Apakah boleh mengantarkan mayat orang kafir sampai di kuburkan
3.Doa atau bacaan apa yang mesti kita baca pada waktu ta\’ziyah kepada
mayat orang kafir.
4.Bolehkan tidak menjenguk mayat orang kafir walaupun dia itu tetangga dekat
5.Pakaian apa yang kita kenakan pada wakyu ta\’ziyah kepada mayat orang kafir
(kalau pakaian muslim+pakai kopiah jadi terlalu mencolok buat yang melihat)
6.Bolehkan kita bersumpah serapah kepada mayat orang kafir.
(maksudnya dalam hati saja)yang kita ketahui semasa hidupnya sangat membenci
islam.Demikian pertanyaan saya,semoga Habib dapat memberi masukan dan pencerah
bagi sayaSyukron katsiro
Wassalamu\’alikum WR.WBR
Gunung-PURTIAugust 24, 2008 at 7:08 am #120928150Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. hal itu tak ada larangannya, karena takziah bukan untuk memuliakan mayyit tapi untuk menjalin hubungan pada keluarga si mayyit yg padanya ada harapan untuk masuk islam,2. hal itu hanya dilakukan jika membawa manfaat dg hubungan baik pada keluarga si mayyit
3. doa agar keluarganya mendapat hidayah
4. tidak ada perintah Rasul saw untuk menjenguk mayat non muslim
5. hal itu tergantung pada sikonnya dan tak ada suatu aturan yg disunnahkan dalam hal ini
6. Rasul saw melarang caci maki pada yg telah mati, sebagaimana sabda beliau saw : \"Jangan kalian caci orang yg sudah mati, sungguh mereka telah lewat dan menerima ganjarannya masing masing\" (Shahih Bukhari)
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.

