Assalamu\’alaikum
Syukron atas jawaban anda, tapi sebelumnya saya minta maaf karena masih ada pertanyaan lagi. jika si perempuan sudah bercerai dan dia setuju untuk menikah dengan bukan sayid, itu bagaimana? apakah seorang perempuan yg sudah bercerai masih wajib menggunakan wali? karena saya pernah mendengar jika seorang wanita sudah bercerai dia tidak harus di setujui wali. apakah itu benar?
sekali lagi saya mohon maaf, jika terkesan saya banyak tanya. tapi ini saya lakukan karena saya ingin tahu sedetail2nya, saya g ingin pendapat yg simpang siur.
syukron….