Forum Replies Created

Viewing 10 posts - 111 through 120 (of 259 total)
  • Author
    Posts
  • in reply to: Text Qashidah Allahu Rabbi + Waqti Sahar #92249252
    admin
    Member

    Walaikumsalam wr wb,

    Untuk qasidah waktusahar sepertinya filenya hilang, saya akan coba upload ulang sabtu ini..

    salam..
    -admin-

    in reply to: maulid addhiya \’ulami dan ceramah hb ali aljufrie #92307800
    admin
    Member

    Walaikumsalam wr wb,

    Untuk maulid addhiya ulami saya coba carikan dulu filenya, mengenai ceramah Hb ali al jufri kami tidak memilikinya, namun antum bisa mencoba mencarinya di situs beliau yg ada di http://www.alhabibali.com

    salam…
    -admin-

    in reply to: hari valentin #92910209
    admin
    Member

    Berikut artikel Hb Munzir tentang hari Valentin:

    Kontributor: Munzir Almusawa Friday, 16 February 2007
    Saudara dan Saudariku Terperangkap di Gereja

    Ketika Natal dan Tahun baru demikian meriahnya di Ibukota, dan banjir dosa di Jakarta ini perlu dibersihkan oleh Istighfar yangg tak kunjung muncul dari lidah pendosa, maka Allah swt menurunkan musibah demi memunculkan peringatan dan tumbal atas dosa, bahwa setiap kemungkaran adalah membuka pintu musibah, maka selang beberapa hari pasca pesta Natal dan Pesta Tahun Baru turunlah hujan yang belum pernah terjadi sebelumnya sepanjang usia Jakarta, sebagian Jakarta terendam air, rintihan dan tangis, listrik mati, berpuluh ribu wajah tampak kusam, jalan-jalan lintas dan protocol terputus.

    Maka rintihan doa dan istighfar fuqara, shalihin dan ulama, terus menggema di langit Jakarta, namun munajat mereka itu menjadi agak bernada sumbang karena banyak pula muslimin muslimat yang berlindung di gereja-gereja dan rela makan dengan nama Yesus kristus, yang rupanya Iman dan kepercayaan mereka turut tersapu banjir dahsyat tahun ini, mereka memilih pendeta-pendeta sebagai pelindung, mereka merasa aman di gereja dan banyak pula yang pindah agama.

    Allah swt mencabut musibah, banjir surut, hujan mereda, maka masih terngiang ditelinga kita firman Nya swt : “Bila kalian bersyukur maka kutambah kenikmatan kalian, bila kalian kufur maka siksa Ku sangatlah pedih”. Seruan itu menyeru kita untuk bersyukur atas redanya musibah ini, hingga kenikmatan dan kebahagiaan akan terbit. Namun sayang.. 14 februari ini pemuda pemudi kita mulai lagi dengan ulahnya, ada apa dengan mereka?, mereka membuat upacara tasyakkuran kah?, bukan, mereka merayakan hari Valentin, hari kasih sayang yang bila kita dalami maknanya hari itu lebih lugas disebut “Hari Perzinahan Sedunia”.

    Sanubari kita menjerit.., ada apa dengan adik-adikku?, ada apa dengan anak-anakku?, mereka muslimin muslimat namun hati mereka di Gereja, semua kabar yang datang dari Gereja mereka terima bulat-bulat, semua yang dirayakan oleh Abdi Gereja merekapun turut merayakannya, mereka Gembira dengan apa-apa yang menggembirakan para Abdi gereja, dan mereka ikut apa saja yang diajarkan oleh Abdi Gereja, pesta, festifal musik, perayaan natal, tahun baru, dan kini hari kasih sayang, yaitu hari Valentin, adik-adik kita dan anak-anak kita yang muslimin muslimat sungguh hati mereka terikat di Gereja, kiblat mereka Gereja, apa saja yang dikatakan indah di Gereja maka mereka memanutnya, apa saja yang dikatakan buruk di gereja maka mereka menghinakannya, sebaliknya apa saja yang dikatakan oleh Allah dan Rasul Nya mestilah disaring dulu, banyak yang sudah tidak logis, poligami, ucapan salam, dan banyak lagi sunnah yang diludahi oleh muslimin muslimat karena Jijik terhadap sunnah Nabi mereka, mereka berdemo menentang sunnah Nabinya.

    Duh.. Gusti.. cukup.. cukup… hari natal dan tahun baru di Jakarta meriah dengan tawa terbahak bahak dan pesta gembira, dan tak beberapa hari kemudian datanglah waktunya menangis, menjerit, sedih dan bingung, dan kini pengingkaran itu muncul kembali, perzinahan memenuhi pelosok bumi Jakarta di malam Valentin, Rabbiy… Tuhanku.. Tuhanku… kami lari berlindung kepada Mu dari kemurkaan Mu dan cobaan Mu, Rabbiy kasihanilah kami.., kasihanilah kami.., kasihanilah kami..,

    Kuseru segenap pembaca yang budiman, saudara dan saudariku yang kumuliakan, bangkitlah untuk menjadi pelopor kebangkitan Sunnah, bangkitlah untuk menyingsingkan baju untuk mendukung dan membela Allah, rumah-rumahmu, adik-adikmu, anak-anakmu, teman-temanmu, sudah berkiblat kepada gereja dalam segala hal yang mulia dimata mereka, dan sedikit demi sedikit meninggalkan Allah swt, semua kelompok sudah terjebak oleh jaring-jaring gereja, konglomerat muslimin, politikus muslimin, pemuda pemudi muslim, anak-anak muslimin, bahkan kini fuqara muslimin lari ke gereja dan memilih disuapi makanan yang sudah dibubuhi kalimat kemurkaan Allah.

    Tuhanku… Tuhanku… kami merintih dan bersujud ke hadirat Mu, sembah sujud kami siang dan malam hanya untukmu Rabbiy.., kami meminta hujan keberkahan dan hidayah atas saudara-saudara kami yang terjebak dalam kehinaan, sungguh bila mereka melihat lolongan para teman-temannya yang dholim dan fasiq di dalam kubur niscaya mereka tak henti menangis dalam sujud mengemis belas kasihan Mu atas dosa-dosa, sungguh bila mereka melihat Dzat Mu Yang Maha Luhur niscaya mereka akan bertekuk lutut dan bersimpuh sujud pada Mu dan menyesal dengan sejuta penyesalan, mereka akan meninggalkan semuanya demi memilih Mu Rabbiy.., mereka akan bersabar 1000 tahun dalam kelaparan, mereka rela ditimpa musibah seumur hidup, asalkan dapat memandang Dzat Mu Yang Maha Agung.., Rabbiy.. maafkan dan kasihanilah mereka.. berilah mereka hidayah.. sungguh mereka tak mengetahui..

    Kami mengangkat kedua telapak tanga penuh dosa ini, dengan membuka gerbang harapan seluas luasnya dalam sanubari kami, serta munajat yang berpadu dengan munajat Nabi Mu yg termulia, Nabi Muhammad saw yang bermunajat dengan kedua pipi dibasahi airmata seraya berseru…Wahai Allah beri hidayah pada kaumku, sungguh mereka tak mengetahui.., dan kami menyambung lidah nabi kami, dan kamipun bermunajat.. Wahai Allah beri hidayah pada kaumku, sungguh mereka tak mengetahui..,

    in reply to: untuk saudar2 muslimin #91725314
    admin
    Member

    Assalamualaikum Wr Wb,

    Afwan untuk saudara faisal rinaldi, sebaiknya antum jangan mengunakan link easy share untuk menyimpan file musik antum, karena biasanya iklan2 di link tersebut bersifat seronok dan tidak patut dilihat oleh jama\’ah Majelis.. Mungkin antum bisa mencari link tempat menyimpan file gratis yg lain..

    jadi mohon maaf saya hapus link musik antum..

    salam..
    -admin-

    in reply to: MENDENGARKAN MUSIK #89847569
    admin
    Member

    Assalamualaikum Wr Wb,

    Afwan untuk saudara faisal rinaldi, sebaiknya antum jangan mengunakan link easy share untuk menyimpan file musik antum, karena biasanya iklan2 di link tersebut bersifat seronok dan tidak patut dilihat oleh jama\’ah Majelis.. Mungkin antum bisa mencari link tempat menyimpan file gratis yg lain..

    jadi mohon maaf saya hapus link musik antum..

    salam..
    -admin-

    in reply to: permohonan #91830462
    admin
    Member

    Walaikumsalam wr wb,

    Rencananya untuk ceramah Hb. Munzir setiap malam Selasa di Masjid Raya Almunawar akan di tuliskan dalam bentuk teks dan ditampilkan dihalaman depan website ini. Seperti yg antum lihat sekarang, dihalaman depan sudah ada ceramah Hb Munzir tanggal 19 November 2007.

    salam..
    -admin-

    in reply to: Sodaqoh #91713780
    admin
    Member

    Berikut saya kutipkan jawaban Hb. Munzir atas pertanyaan yg sudah ada:

    [quote]Alaikum salam warahmatullahil hayyil qayyum wa barakaatuh,
    afwan sebenarnya mungkin terlalu panjang untuk diuraikan, dan baiknya saya persingkat pd pertanyaan anda.
    yg berhak menerima zakat yg terangkum dalam pertanyaan anda adalah :
    1. Fuqara :
    fuqara dalam hukum syariah adalah orang yg penghasilannya hanya mencukupi 40% dari kebutuhannya, seandainya kebutuhannya (atau dg keluarga tanggungannya, mungkin dg ayah ibunya dan istri anaknya), andai kebutuhannya 100 ribu sebulan, dan pendapatannya hanya 40 ribu atau kurang (40% atau kurang). inilah yg disebut fuqara, walaupun ia punya usaha, atau rumah yg dikontrakkan, atau kendaraan yg digunakan usaha, yg jelas penghasilannya hanya 40% (atau kurang). dari kebutuhan Primernya (bukan kebutuhan sekunder).
    dan bila mereka mempunyai pendapatan yg minim namun mereka mempunyai harta yg bersifat Sekunder, seperti televisi, kendaraan dlsb yg bukan digunakan untuk usaha, maka mereka tidak tergolong fuqara, dan tidak berhak mendapat Zakat.

    2. Masakiin
    Masakiin adalah orang orang miskin, dan penjelasannya sama dengan diatas, namun perbedaannya bahwa orang miskin di dalam hukum Syariah adalah mereka yg penghasilannya hanya 80% (atau kurang), dari kebutuhannya, mereka ini taraf hidupnya diatas fuqara, namun masih berkekurangan. mereka berhak menerima zakat.
    singkatnya :
    penghasilan 0% – 40% adalah fuqara —–> tidak wajib zakat, dan berhak mendapat zakat.
    41% – 80% adalah orang miskin ——> tidak wajib zakat, dan berhak mendapat zakat
    81% – 100% ——-> adalah kelompok yg tidak wajib zakat dan tidak pula berhak mendapat zakat.
    100% – hingga berlebihan —–> kelompok yg diwajibkan mengeluarkan zakat dan tidak berhak menerima zakat.

    3. Ghaarimiin
    orang yg terlibat hutang dan belum mampu melunasi hutangnya. mereka ini ada 4 kelompok
    a). orang yg berhutang untuk mendamaikan dua kelompok yg bertentangan, ia berhak mendapat zakat untuk bantuan melunasi hutangnya yg belum mampu ia lunasi, walaupun ia seorang kaya raya. (seandainya hutangnya 100 juta, dan ia mampu melunasi nya dalam setahun, maka dalam tempo satu tahun itu ia berhak menerima zakat).
    b). orang yg belum mampu melunasi hutangnya yg hutangnya adalah untuk maslahat muslimin, misalnya membangun masjid, membuat jalan, madrasah agama, majelis taklim dll. walaupun ia kaya raya, sebagaimana penjelasan diatas.
    c). orang yg belum mampu melunasi hutang dirinya sendiri, selama hutangnya itu bukan untuk maksiat.
    d). orang yg berhutang untuk menjamin hutang orang lain, atau menebus keselamatan seseorang, selama tidak terlibat dalam kemaksiatan.

    4. Musafirun wa Ibnu Sabiil
    orang yg dalam perjalanan, dan ingin kembali kerumahnya namun ia tak punya ongkos yg cukup, sebab kerampokan atau kehilangan dlsb, walaupun ia seorang kaya raya di kampungnya. (hal seperti ini mungkin di zaman sekarang jarang terjadi karena sudah adanya handphone, rekening bank, dlsb, namun paling tidak seandainya ia terjebak dalam kecopetan dan kehilangan atau lainnya, maka dana zakat dikeluarkan paling tidak untuk menghubungi keluarganya di rumahnya untuk mengirim uang, walaupun jumlah kecil namun ia termasuk berhak zakat).

    5. \’Aamiluun alaihaa
    para pekerja yg bertugas membagi bagikan zakat, walaupun ia seorang kaya raya, dengan syarat ia tidak mendapat gaji/upah dalam kerjanya, misalnya ia seorang Imam Masjid yg sudah ada penghasilan khusus dari kas masjid, maka mereka tidak berhak, ataupun petugas kelurahan yg memang sudah ditunjuk pemerintah untuk pekerja diantaranya mengurus zakat, maka mereka tidak berhak, demikian pula muazin yg sudah ada jatah upah dari masjid.

    6. Mu\’allafati qulubihim
    para muslim yg baru saja memeluk islam dan mereka masih memiliki iman yg lemah dan ditakutkan kembali kepada agamanya, maka mereka berhak atas zakat.

    7. Ghuzaat fi sabiilillah
    para pejuang yg membela islam yg tidak mendapat upah. mereka siap tempur dan berperang membela islam kapanpun (tentara jihad), namun tidak mendapat upah/gaji penopang nafkah. mereka berhak zakat, namun kelompok ini sudah tidak ada lagi di zaman sekarang, karena ini hanya disyariahkan bagi negara yg berhukumkan Islam

    8. Al Kaatibuun Kitaabah Shahihah
    mereka yg dalam penebusan diri untuk menebus kebebasan dirinya dari perbudakan, kelompok ini pun sudah tidak ada di zaman sekarang.

    maka kelompok pertama hingga nomor enam, adalah mereka yg berhak diberi zakat, namun haruslah berurutan.

    pertama uang zakat ditumpahkan pada Fuqara, bila sudah tak ada fuqara di wilayahnya, atau semua sudah terbagikan zakat, barulah meningkat ke tingkatan kedua yaitu orang orang miskin.. demikian seterusnya.

    bila dana zakat sudah terhabiskan bagi fuqara, maka tidaklah kelompok kedua dan lainnya berhak mendapat zakat. demikian seterusnya.

    bukan seperti sekarang, dimana amil zakat (para pekerja zakat) segera mengambil jatahnya lebih dahulu sebelum fuqara.

    demikian insya Allah penjelasan dari saya, wallahu a\’lam.

    sumber (Kitab Busyralkarim syarh Muqaddimatulhadhramiyyah alaa madzhabussyafi\’iyyah Bab Zakaat Naqd)[/quote]

    Berikut linknya:
    http://www.barakaperfume.com/majelisrasulullah/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=26&lang=en#26

    [quote]Saudaraku yg kumuliakan,
    zakat profesi tidak diakui dalam Jumhur Ahlussunnah waljamaah, yg ada adalah zakat harta jika disimpan tanpa dipakai apa apa, ada pendapat di mazhab hanafi untuk boleh dilakukan setiap bulan, namun Jumhur (pendapat terbanyak dan terkuat) seluruh mazhab berpendapat bahwa zakat harta adalah setahun sekali jika melebihi nishab dan haul
    Nishab : Batas jumlah / nilai yg ditentukan syariah
    haul : sempurna 1 tahun

    jadi anda bekerja dan mendapat gaji itu tak ada zakatnya, boleh anda bersedekah saja.

    perhitungan zakat harta adalah jika anda menyimpan uang, atau emas anda baru kena zakat jika menyimpan uang itu sampai setahun, dan jumlah yg anda simpan telah melebih nishab selama setahun

    zakat maal / harta dikeluarkan setahun sekali, terhitung hari sejak uang kita melebihi Nishob, dan Nishob zakat maal adalah seharga emas 84 gram, maka bila uang simpanan kita terus meningkat, misalnya mulai 4 Oktober 2006 uang simpanan kita mulai melebihi harga emas 84 gram, maka sejak tanggal 4 oktober itu terhitunglah kita sebagai calon wajib zakat, namun belum wajib mengeluarkan zakat karena menunggu syarat satu lagi, yaitu haul (sempurna satu tahun)

    nah.. bila uang kita terus dalam keadaan diatas Nishob sampai 3 oktober 2007 maka wajiblah kita mengeluarkan zakatnya sebesar jumlah seluruh uang kita yg ada pd tgl 3 oktober sebesar 2,5%. (bukan uang kita yg pd 4 oktober 2006, atau uang kita bertambah menjadi 100 juta misalnya, lalu naik dan turun, maka tetap perhitungan zakat adalah saat hari terakhir ketika genap 1 tahun dikeluarkan 2,5% darinya).

    bila uang kita setelah melebihi batas nishob, lalu uang kita berkurang misalnya pd januari 2007 uang kita turun dibawah harga emas 84 gram, maka sirnalah wajib zakat kita, kita tidak wajib berzakat kecuali bila uang kita mulai melebihi nishab lagi, saat itu mulai laih terhitung calon wajib zakat dg hitungan mulai hari tsb, dan itupun bila mencapai 1 tahun penuh tidak ada pengurangan dari batas nishob.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,[/quote]

    Berikut linknya:
    http://www.barakaperfume.com/majelisrasulullah/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=8644&lang=en#8644

    in reply to: mohon ijazahya & Shalat Dhuha #91351985
    admin
    Member

    Walaikumsalam wr wb,

    Berikut kutipan jawaban Hb. Munzir dari pertanyaan yg sudah ada:
    [quote]Mengenai waktu shalat Dhuha, dimulai sejak terangkatnya cahaya matahari sebatas tombak,

    atau lebih mudahnya anda mengambil pertengahan antara adzan subuh dan adzan dhuhur.
    kira kira 8.15 hingga 8.30.
    itulah awal wkt dhuha, walaupun ada ikhtilaf ulama mengenai kapan dimulainya waktu dhuha.

    waktu dhuha berakhir saat zawal, yaitu saat matahari tepat dipuncakknya, yaitu sekitar 10 menit sebelum adzan dhuhur,

    maka saat matahari pada tengahnya (90 derajat), itulah wkt zawal, wkt yg diharamkan padanya shalat sunnat,. maka bila ia tergelincir sedikit saja, maka saat itulah adzan dhuhur.

    wallahu a\’lam.[/quote]

    Berikut linknya:
    http://www.barakaperfume.com/majelisrasulullah/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=467&lang=en#467

    in reply to: duduk tahiyat #91667421
    admin
    Member

    Walaikumsalam wr wb,

    Berikut jawaban Hb. Munzir atas pertanyaan yg sudah pernah ada:

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    Mengenai masalah ini tidak ada kewajiban berbuat demikian, dan hal itu sunnah, bila tak dilakukan maka tak membatalkan shalat,

    Berikhtilaf para Imam Madzhab dalam hal ini :
    Menunjukkan jari telunjuk saat tahiyyat merupakan sunnah Rasul saw, demikian diriwayatkan dalam shahih Muslim, lalu dijelaskan bahwa khilaf antara empat Imam
    Madzhab mengenai caranya sbg br :

    Menurut Imam Malik, jari telunjuk digerakkan kekiri dan kekanan.

    Menurut Imam Syafii jari telunjuk menunjuk saat ucapan ILLALLAH, dan tidak menggerak2kannya

    Menurut Imam Hanafi mengangkat jari telunjuk saat ucapan LAA ILAAHA, lalu menjatuhkannya sejajar lurus saat ucapan ILLALLAH

    Menurut Imam Hanbali bahwa telunjuk menunjuk setiap mengucapkan lafadz Allah. (Syarh Ibanatul Ahkam hal 435/436)

    Kedua riwayat, yaitu menggerak2kan jari telunjuk dan tak menggerak2kannya merupakan kabar yg shahih menurut Imam Baihaqi, namun tidak menggerak2kannya merupakan hal yg lebih mantap utk khusyu. (Syarh Imam Al Baijuri Ahkam shalat hal 255).
    Menggerakkan jari jari tidak membatalkan shalat, demikian ittifaq 4 madzhab.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam[/quote]

    Berikut linknya:
    http://www.barakaperfume.com/majelisrasulullah/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=10219&lang=en#10219

    in reply to: Apa Hukumnya #91678916
    admin
    Member

    Walaikumsalam wr wb..

    Berikut saya kutibkan jawaban Hb. Munzir atas pertanyaan yg sudah ada:
    [quote]Alaikumsalam wrahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya Keridhoan Nya semoga selalu menaungi anda dan keluarga,

    Wahai saudaraku, telah banyak sekali pertanyaan serupa kepada saya di website ini, di email pribadi saya, surat dll,

    masturbasi adalah dosa besar, dalam sekali masturbasi kita telah membunuh milyaran putra putri kita, karena milyaran sel itu adalah benih keturunan kita, dan mereka harus ridho dikorbankan bila mereka terbunuh dalam keridhoan Allah, sebagaimana kita jima\’ dengan istri, maka jutaan sel itupun banyak yg terbuang, hanya satu sel saja yg dapat menembus alam rahim dan sisanya harus rela untuk mati.

    namun kasihan mereka bila dibuang dan dibunuh hanya sekedar untuk syahwat ayahnya..

    saudaraku, cobalah alihkan perhatian dan sibukkan diri, saat keinginan mulai timbul maka segeralah mencari kesibukan lain, anggaplah anda sedang puasa ramadhan, bila lapar datang maka pantasnya kita tak mengingat ingat makanan dan minuman, namun melupakannya dan berusaha mencari kesibukan untuk lari dari hembusan
    hembusan yg meniup alam pemikiran kita kepada kemungkaran..

    anda bisa menghindar dg membaca buku, menelpon teman, atau ngobrol, dan hindari tempat yg sendiri, larilah pada keramaian..

    semoga Allah melimpahkan Keluasan kepada anda dalam waktu dekat hingga anda dapat menikah
    doaku menyertaimu wahai saudaraku,

    wassalam[/quote]

    Berikut linknya:
    http://www.barakaperfume.com/majelisrasulullah/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=6392&lang=en#6392

Viewing 10 posts - 111 through 120 (of 259 total)