Assalamu`alaikum wr wb
Ayahanda saya pernah mendengar dari guru saya (bersumber dari kitab sulamuttaufiq) tentang diwajibkannya mengganti shalat apabila kita lupa mengerjakannya dengan sengaja ataupun tdk sengaja (wajib faur dan wajib tarahi). Sementara sebagian orang menyatakan bahwa tidak adanya cara untuk mengganti shalat yang sudah kita lalaikan. Yang saya mau tanyakan apakah ada cara untuk mengganti (mengqodho) shalat ? mohon ayahanda berkenan untuk menjelaskan mengenai masalah ini lebih lanjut lagi.terima kasih
Wassalamu`alaikum