Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › menikah dengan sepupu yang berbeda nenek
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 17 years, 1 month ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
March 4, 2009 at 12:03 pm #145661265junaParticipant
asslamu\’alikum wr. wb
semoga segala keridhoan ALLAH SWT selalu mengiringi Habib..
Habib ada 1 pertanyaan yang ingin saya sampaikan :
– Apakah hukumnya menikahi sepupu dari Ibu yang berbeda nenek tapi satu kakek :
Lebih jelasnya :
Kakek menikah dengan nenek,melahirkan anak perempuan dan mempunyai cucu perempuan,
Setelah istri kakek yang pertama meninggal,,Kakek menikah dengan istri kedua dan melahirkan anak perempuan dan mempunyai cucu laki-laki..
Apakah hukumnya bila kedua cucu kakek ini menikah..Terimkasih atas kesedian habib membaca dan menjawab pertanyaan ini,,.
semoga ALLAH SWT selalu memberikan kemudahan dalam syiar agama yang mulia ini.
wassalam
[size=4][/size][/size]March 11, 2009 at 2:03 am #145661272Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
saya kurang jelas akan kalimat kakek dan nenek, karena dalam hal ini perlu diperjelas dg ucapan ayah dari ayah (kakek), atau ayah dari ibu?, demikian pula nenek.namun pernikahan dg sepupu diperbolehkan, dan yg tidak diperbolehkan adalah muhrim kita, yaitu :
dari keluarga darah daging sendiri
1. Ibu
2. nenek (ibu dari ibu dan ibu dari ayah) seterusnya
3. putri kandung
4. cucu (putri anak lelaki atau putri anak perempuan) dst.
5. saudara kandung
6. saudara perempuan (saudari kandung, saudari seayah dan saudari seibu)
7. bibi (saudari ayah atau saudari ibu)
8. keponakan (putri dari saudara lelaki dan putri dari saudara perempuan)dari periparan
1. mertua (ibu dari istri)
2. putri dari istri
3. menantu (istri dari putra)
4. Istri dari ayah (ibu tiri)dari persusuan
1. wanita yg disusui istri (anak suson)
2. saudari sepersusuan (wanita yg menyusui dari wnaita yg menyusui kita)
3. ibu suson (wanita yg menyusui kita)
4. wanita yg menyusui istri kita dimasa kecil (mertua suson)nah.. demikianlah mereka mereka yg menjadi muhrim kita (QS Annisa 23).
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.

