Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
saya kurang jelas akan kalimat kakek dan nenek, karena dalam hal ini perlu diperjelas dg ucapan ayah dari ayah (kakek), atau ayah dari ibu?, demikian pula nenek.
namun pernikahan dg sepupu diperbolehkan, dan yg tidak diperbolehkan adalah muhrim kita, yaitu :
dari keluarga darah daging sendiri
1. Ibu
2. nenek (ibu dari ibu dan ibu dari ayah) seterusnya
3. putri kandung
4. cucu (putri anak lelaki atau putri anak perempuan) dst.
5. saudara kandung
6. saudara perempuan (saudari kandung, saudari seayah dan saudari seibu)
7. bibi (saudari ayah atau saudari ibu)
8. keponakan (putri dari saudara lelaki dan putri dari saudara perempuan)
dari periparan
1. mertua (ibu dari istri)
2. putri dari istri
3. menantu (istri dari putra)
4. Istri dari ayah (ibu tiri)
dari persusuan
1. wanita yg disusui istri (anak suson)
2. saudari sepersusuan (wanita yg menyusui dari wnaita yg menyusui kita)
3. ibu suson (wanita yg menyusui kita)
4. wanita yg menyusui istri kita dimasa kecil (mertua suson)
nah.. demikianlah mereka mereka yg menjadi muhrim kita (QS Annisa 23).
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam