Home › Forums › Forum Masalah Umum › Pengganti
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 16 years, 3 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
August 7, 2009 at 10:08 am #160274685FathimahParticipant
Assalamu\’alaikum warahmatulah wabarakatuh
Habib, apakah ada doa yang bisa menggantikan dzikir Subhanallah wabihamdih ketika perempuan masih dalam masa haid. Karena dzikir tersebut hanya boleh dibaca dalam keadaan suci.
Terima kasih sebelumnya,
Wassalamu\’alaikum warahmatullah wabarakatuhAugust 9, 2009 at 6:08 pm #160274725Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
dzikir tersebut boleh diamalkan dimasa Haid, dan demikian semua dzikir, yg tidak diperbolehkan adalah membaca Alqur\’an bagi yg haid, nifas dan junub.Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
August 9, 2009 at 7:08 pm #160274730FathimahParticipantAssalamu\’alaikum warahmatulah wabarakatuh
Habib yang dimuliakan Allah, sangat terima kasih atas jawaban habibana.
Habib, saya ada pertanyaan lagi. Bagaimana hukumnya meng-qadha shalat orang tua kita yang masih hidup? apakah bisa?
Misal, kita sudah menasehati orang tua untuk shalat 5 waktu namun shalat nya masih tetap hanya subuh dan maghrib saja. Dalam hal ini apakah boleh diam-diam kita meng-qadha shalat orang tua kita.
Terima kasih sebelumnya ya habib,
Wassalamu\’alaikum warahmatullah wabarakatuhAugust 12, 2009 at 2:08 am #160274775Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
tidak dibenarkan dalam madzhab kita dalam hal itu, karena yg masih hidup dianggap masih mempunyai harta (tubuhnya) untuk membayar hutangnya pada Allah, namun jika telah wafat maka dianggap sudah tidak mampu lagi membayar hutangnya pada Allah swt, maka di qadha oleh ahli warisnya, atau ahli warisnya membayar orang lain untuk meng qadha shalat almarhum, sebagaimana haji badal, yg boleh membayar orang lain untuk menghajikan orang yg telah wafat, namun bedanya haji badal boleh dilakukan saat orang tsb masih hidup, berbeda dg shalat, mengingat shalat sangat mudah dilakukan.Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.

