Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
tidak dibenarkan dalam madzhab kita dalam hal itu, karena yg masih hidup dianggap masih mempunyai harta (tubuhnya) untuk membayar hutangnya pada Allah, namun jika telah wafat maka dianggap sudah tidak mampu lagi membayar hutangnya pada Allah swt, maka di qadha oleh ahli warisnya, atau ahli warisnya membayar orang lain untuk meng qadha shalat almarhum, sebagaimana haji badal, yg boleh membayar orang lain untuk menghajikan orang yg telah wafat, namun bedanya haji badal boleh dilakukan saat orang tsb masih hidup, berbeda dg shalat, mengingat shalat sangat mudah dilakukan.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam