Home › Forums › Forum Masalah Umum › ketawa terbahak-bahak
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 19 years ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
January 8, 2007 at 8:01 am #73067140syarifah nur lindaParticipant
Assalamualaikum
Ya Habib yang kucintai. ana mau tanya apakah dengan tertawa terbahak-bahak bikin gelap hati. apakah boleh ketawa terbahak-bahak. apakah hukumnya? dan ana ingin penjelasan dari habib yang mengerti tentang agama. apakah keturunan Nabi Muhammad Saw cucu-cucunya syaid dan syarifah. syarifah tidak boleh sembarangan nikah dengan ahwal dikarenakan katanya nanti silsilahnya terputus apakah benar ya Habib ana masih bingung dengan pendapat yang ada klo syaidnya boleh nikah dengan ahwal dikarenakan keturunan darahnya kuat. memangnya klo syarifah nikah dengan ahwal akan ada bala yang turun diantara mereka berdua apakah dalil dari semua tolong ya Habib dengan jawabannya yang jelas dan padat Sukron ya Habib tercinta masalahnya masih menganjal dihati klo belum menemukan jawaban tersebut klo sudah tau dengan jawabannya insyallah akan saya pelajari dengan hati yang senang dan mahabah terhadap Habib
Wassalamualaikum
January 9, 2007 at 9:01 am #73067152Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya rahmat Nya semoga selalu mengiringi hari hari anda dalam kebahagiaan,
1. mengenai tertawa terbahak bahak hukumnya makruh, menurut Madzhab lain hal itu membatalkan wudhu, namun menurut Madzhab Syafii hal itu tak mrmbatalkan wudhu tapi membatalkan shalat.
tertawa terbahak bahak merupakan hal yg Makruh, dan berkata Imam Nawawi dan para Imam lainnya bahwa hal itu akan menyebabkan gelapnya hati dan hilangnya sakinah dan ketenangan jiwa.
mengenai pernikahan wanita dzurriyah dg pria yg bukan dzurriyah memang tidak kufu menurut madzhab Imam Syafii, namun menurut madzhab lain tetap sah saja, namun larangan hanya muncul pada ta\’adduban (bersopan santun) pd Rasul saw, karena akan menyebabkan terputusnya nasab mulia.
namun bila wali nya mnyetujuinya, juga si wanita menyetujuinya, maka sebagian ulama syafii memperbolehkannya, tidak ada dalil hadits yg menjelaskan akan larangan ini, hal ini merupakan Ijtihad para Ulama dari hadits hadits mengenai kesucian ahlulbait Rasul saw.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam -
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.

