Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya rahmat Nya semoga selalu mengiringi hari hari anda dalam kebahagiaan,
1. mengenai tertawa terbahak bahak hukumnya makruh, menurut Madzhab lain hal itu membatalkan wudhu, namun menurut Madzhab Syafii hal itu tak mrmbatalkan wudhu tapi membatalkan shalat.
tertawa terbahak bahak merupakan hal yg Makruh, dan berkata Imam Nawawi dan para Imam lainnya bahwa hal itu akan menyebabkan gelapnya hati dan hilangnya sakinah dan ketenangan jiwa.
mengenai pernikahan wanita dzurriyah dg pria yg bukan dzurriyah memang tidak kufu menurut madzhab Imam Syafii, namun menurut madzhab lain tetap sah saja, namun larangan hanya muncul pada ta\’adduban (bersopan santun) pd Rasul saw, karena akan menyebabkan terputusnya nasab mulia.
namun bila wali nya mnyetujuinya, juga si wanita menyetujuinya, maka sebagian ulama syafii memperbolehkannya, tidak ada dalil hadits yg menjelaskan akan larangan ini, hal ini merupakan Ijtihad para Ulama dari hadits hadits mengenai kesucian ahlulbait Rasul saw.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam